Pemprov Banten Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas, Masyarakat Diimbau Manfaatkan Program
Pemerintah Provinsi Banten memberikan angin segar bagi masyarakat dengan memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Program pembebasan BBNKB ini berlaku mulai dari 10 April hingga 30 Juni 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 yang telah diterbitkan pada 27 Maret 2025. Keputusan ini mencakup pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor.
Gubernur Banten, Andra Soni, mengajak seluruh masyarakat Banten untuk memanfaatkan kesempatan emas ini. Penghapusan BBNKB kedua secara nasional menjadi dasar bagi Pemprov Banten untuk memberikan kemudahan lebih lanjut kepada warganya.
"Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama," ujar Andra Soni, sebagaimana dikutip dari laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten pada 16 April 2025.
Gubernur Andra Soni mengungkapkan bahwa ia sering menerima keluhan dari masyarakat yang membeli kendaraan bekas atau tangan kedua. Kesulitan utama yang dihadapi adalah pembayaran pajak karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Selain memberikan keringanan finansial, kebijakan penghapusan denda pajak ini juga bertujuan untuk melakukan cleansing data terkait potensi pajak di Provinsi Banten. Pemerintah daerah ingin memastikan data kendaraan bermotor akurat dan terkini, sehingga potensi pendapatan daerah dari sektor ini dapat dimaksimalkan.
"BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol. Potensi dari pajak besar, kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor," tegas Andra Soni.
Inisiatif ini merupakan langkah strategis Pemprov Banten untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor. Dengan data yang valid dan potensi pajak yang optimal, diharapkan pembangunan di Banten dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Berikut rincian program pembebasan pajak:
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
- Periode program: 10 April – 30 Juni 2025.
Masyarakat Banten diimbau untuk segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan biaya, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan Banten.