Solusi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bekas Tanpa Identitas Pemilik Awal
Membeli kendaraan bermotor bekas seringkali menghadirkan tantangan tersendiri, terutama saat berurusan dengan pembayaran pajak tahunan. Salah satu kendala umum yang dihadapi adalah ketiadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya yang datanya tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Padahal, KTP menjadi dokumen esensial dalam proses perpanjangan STNK.
Lantas, bagaimana solusi bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya tanpa memiliki KTP pemilik lama? Kombes Pol Leganek Mawardi, Dirlantas Polda Banten, menjelaskan bahwa pemilik kendaraan bekas tetap dapat membayar pajak dengan melakukan proses balik nama. Menurutnya, langkah utama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK asli, dan tentu saja, KTP asli atas nama pemilik baru. Keberadaan KTP asli pemilik baru menjadi dasar identifikasi yang sah dalam proses balik nama tersebut. Dengan kata lain, kepolisian menghimbau agar masyarakat segera melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang baru.
Lebih lanjut, Kombes Pol Leganek Mawardi menegaskan pentingnya validitas data dalam proses administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Persyaratan seperti BPKB, STNK, dan KTP asli diperlukan untuk memastikan keakuratan data kepemilikan kendaraan. Proses balik nama menjadi solusi terbaik apabila wajib pajak tidak dapat menunjukkan KTP pemilik lama. Dengan melakukan balik nama, data kendaraan akan diperbarui sesuai dengan identitas pemilik yang sah saat ini.
Selain mempersiapkan BPKB, STNK asli, dan KTP asli, pemilik kendaraan bekas juga perlu membawa dokumen pendukung lainnya yang mungkin diperlukan, serta fisik kendaraan untuk keperluan pengecekan kesesuaian data. Dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, proses balik nama dan pembayaran pajak kendaraan bermotor bekas dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.