KPK Percepat Pemenuhan Dokumen Tambahan Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mempercepat proses pemenuhan dokumen tambahan yang diminta oleh otoritas Singapura terkait dengan ekstradisi Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi E-KTP yang menjadi buronan. Dokumen tambahan yang diminta tersebut berupa affidavit, sebuah pernyataan tertulis yang disumpah dan memiliki kekuatan sebagai alat bukti dalam proses hukum.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa penyidik KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyerahkan dokumen tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu 30 April 2025. “Penyidik akan berupaya memenuhi permintaan tambahan, yaitu affidavit, dari pihak Singapura dalam rentang waktu yang diberikan,” ujarnya.

Tessa menjelaskan bahwa affidavit merupakan pernyataan tersumpah, meskipun ia tidak memberikan rincian mengenai isi pernyataan tersebut. Permintaan dokumen ini didasari oleh sistem hukum yang berlaku di Singapura, yang memerlukan penguatan bukti-bukti dari Indonesia. “Ini kaitannya dengan sistem hukum Singapura, sehingga mereka meminta pernyataan tersumpah dari Indonesia yang dibutuhkan untuk menguatkan jaksa di Singapura. Hal ini mungkin ekuivalen dengan penuntutan di Indonesia, namun saya tidak bisa memastikan secara detail,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas juga telah mengungkapkan adanya permintaan dokumen tambahan dari otoritas Singapura terkait proses ekstradisi Paulus Tannos. Kementerian Hukum dan HAM melalui Tim Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terus berkoordinasi dengan KPK untuk memenuhi permintaan tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, menambahkan bahwa sidang terkait ekstradisi Paulus Tannos diperkirakan akan digelar pada Juni 2025 di Singapura. Sidang pendahuluan atau committal hearing terkait keabsahan ekstradisi akan dilaksanakan pada 23-25 Juni 2025. Pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi proses hukum yang berjalan di Singapura, namun terus berupaya memberikan dukungan melalui kelengkapan dokumen dan koordinasi dengan KPK untuk bukti-bukti dalam perkara Paulus Tannos. Widodo menjelaskan bahwa semua dokumen sudah masuk dan lengkap, namun terdapat beberapa hal yang memerlukan penekanan, terutama terkait dengan affidavit.

Secara terpisah, KPK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk otoritas Singapura, untuk memastikan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penyerahan affidavit diharapkan dapat memperkuat posisi hukum Indonesia dalam proses ekstradisi dan membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.