Aksi Asusila Oknum Dokter Mencoreng Profesi, DPR RI Desak Penegakan Hukum Tegas
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dokter kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam dalam beberapa waktu terakhir. Dua kasus yang berbeda, terjadi di Bandung dan Garut, Jawa Barat, mengusik rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral ini.
Kasus pertama melibatkan seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31), yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien, FH (21), di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Kasus ini mengguncang dunia medis dan memicu kemarahan publik atas penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan yang diberikan.
Kasus kedua, seorang dokter kandungan berinisial MFS, dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat. Tindakan tidak terpuji ini semakin memperburuk citra profesi dokter dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Merespons kasus-kasus ini, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan pernyataan tegas bahwa negara tidak akan menoleransi tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter. Ia menekankan pentingnya menjaga moral dan etika dalam menjalankan tugas profesi, serta mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku.
"Negara tidak boleh mentolerir, semua penegak hukum juga harus terus mengawasi," ujar Cucun, menegaskan komitmen negara dalam melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh tenaga medis yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan terpercaya.
Cucun juga menambahkan bahwa pelanggaran etik profesi dan moral oleh dokter akan merugikan banyak pihak, terutama pasien yang akan kehilangan kepercayaan terhadap dokter. Ia juga menyoroti dampak negatif terhadap sisi kemanusiaan akibat tindakan oknum dokter yang tidak bermoral.
"Juga tentu merusak sisi kemanusiaan karena ulah orang ini (dokter tak bermoral). Makanya penegak hukum jangan main-main, dan negara tidak akan mentolerir apa yang mereka lakukan," tegasnya.
Saat ini, PAP telah dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan kedudukan, wewenang, atau hubungan kepercayaan untuk melakukan kekerasan seksual.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengambil tindakan tegas dengan menangguhkan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan MFS yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual di Garut. Penangguhan STR ini merupakan langkah awal untuk memberikan sanksi administratif kepada dokter yang melanggar etika profesi dan hukum yang berlaku.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh tenaga medis, khususnya dokter, untuk selalu menjunjung tinggi etika profesi dan moralitas dalam setiap tindakan. Negara dan masyarakat tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berikut poin penting dalam berita ini:
- Kasus kekerasan seksual oleh oknum dokter di Bandung dan Garut.
- Reaksi keras dari DPR RI yang tidak akan menoleransi tindakan asusila.
- Penjeratan pelaku dengan UU TPKS dan penangguhan STR dokter.
- Pentingnya menjaga etika profesi dan moralitas dalam dunia medis.