Ganjar Pranowo Beri Dukungan Moril kepada Hasto Kristiyanto di Tengah Sidang Kasus Suap
Mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menunjukkan solidaritasnya dengan mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis (17/4/2025). Kedatangannya tersebut adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, yang tengah menghadapi proses hukum terkait dugaan suap dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2019-2024.
"Kita selalu mendukung dan memberikan semangat kepada Mas Hasto agar dapat menghadapi proses ini dengan tabah dan lancar," ujar Ganjar Pranowo kepada awak media di lokasi pengadilan. Ganjar Pranowo tampak hadir bersama sejumlah pendukung PDI-P yang juga ingin memberikan dukungan kepada Hasto Kristiyanto.
Ganjar Pranowo enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai substansi perkara yang tengah dihadapi oleh Hasto Kristiyanto. Ia hanya menyampaikan harapannya agar proses persidangan berjalan dengan adil dan transparan.
Sidang yang dijalani Hasto Kristiyanto pada hari itu beragendakan pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan beberapa saksi kunci untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto. Saksi-saksi tersebut diantaranya adalah:
- Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman
- Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan
- Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina
Hasto Kristiyanto didakwa dengan dua pasal, yaitu:
- Dakwaan pertama: Melakukan tindakan yang menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Dakwaan kedua: Diduga terlibat dalam praktik suap untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024. Dakwaan ini melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Wahyu Setiawan, Komisioner KPU saat itu. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kemudian menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dan hingga saat ini masih berstatus buron. Hasto Kristiyanto diduga memiliki peran dalam upaya menyembunyikan Harun Masiku dan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.