Kasus Pagar Laut Tangerang: MAKI Kritik Bareskrim Polri yang Terindikasi Abaikan Arahan Kejaksaan Agung

Kasus dugaan korupsi proyek pagar laut di Tangerang terus bergulir, memunculkan perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) secara terbuka menyampaikan kekecewaannya terhadap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang dinilai tidak mengindahkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa seharusnya Dittipidum mengikuti arahan yang diberikan oleh JPU demi kelancaran proses hukum.

Boyamin menjelaskan bahwa petunjuk dari jaksa mengarahkan agar kasus pagar laut Tangerang diusut lebih lanjut dengan fokus pada tindak pidana korupsi. Menurutnya, langkah ini justru akan mempermudah kerja Dittipidum karena berkas perkara dapat langsung diserahkan ke Kortas Tipikor yang juga menangani perkara pagar laut sebagai kasus korupsi. Boyamin mengingatkan bahwa kelambatan dalam penyelesaian perkara ini justru dapat merugikan Bareskrim Polri, terutama terkait dengan batasan waktu penahanan tersangka. Jika berkas perkara tidak segera disidangkan, penahanan tersangka dapat ditangguhkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang kepada Bareskrim Polri. Direktur A Jampidum, Nanang Ibrahim Soleh, menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan karena penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak memenuhi petunjuk yang telah diberikan oleh Kejaksaan Agung. Nanang menegaskan bahwa kasus pagar laut di Tangerang memiliki indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur suap, pemalsuan, dan penyalahgunaan kewenangan. Ia juga menyinggung Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa perkara tindak pidana korupsi harus diprioritaskan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Perbedaan pandangan antara Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kritik yang dilayangkan MAKI semakin mempertegas urgensi penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.