Pemkab Manggarai Barat Larang Kapal Wisata Gunakan Air Minum Kemasan Demi Kurangi Sampah

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat mengambil langkah tegas dalam upaya menekan volume sampah di kawasan wisata Labuan Bajo. Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mengumumkan larangan penggunaan air minum dalam kemasan bagi seluruh kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo. Kebijakan ini juga akan menyasar restoran, hotel, warung makan, hingga perkantoran.

"Sebagai upaya mengurangi volume sampah, kita akan terapkan di kapal wisata, restoran, hotel, warung hingga kantor. Tidak diizinkan lagi menggunakan air minum kemasan botol atau gelas," ujar Edistasius di Labuan Bajo, Sabtu (12/04/2025).

Sebagai gantinya, para pelaku usaha di sektor pariwisata diwajibkan menyediakan air minum dalam kemasan galon beserta gelas bagi para tamu. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan wisatawan pada air minum kemasan sekali pakai. Bupati juga menegaskan bahwa jika wisatawan ingin membawa air minum sendiri, mereka wajib menggunakan wadah pribadi atau tumbler.

Menanggapi kebijakan ini, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah lama menerapkan aturan terkait pengelolaan sampah di laut sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran. Stephanus menegaskan bahwa sesuai UU Pelayaran, sampah plastik tidak boleh dibuang ke laut. Sampah harus dibawa ke tempat penerimaan di darat atau pelabuhan.

"Kalau dari aturan UU Pelayaran adalah sampah plastik tidak boleh sama sekali dibuang ke laut, akan tetapi harus dibawa kapal-kapal ke tempat penerimaan di darat/pelabuhan," ungkap Stephanus, Kamis (17/4/2025).

Stephanus juga menambahkan, selama ini KSOP Kelas III Labuan Bajo belum menemukan adanya praktik pembuangan sampah ke laut oleh kapal-kapal wisata. Ia mengklaim bahwa kesadaran para operator kapal untuk membawa sampah ke pelabuhan semakin meningkat. Saat ini, Pelabuhan Labuan Bajo telah menyediakan tiga kontainer khusus untuk menampung sampah dari kapal-kapal sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Lebih lanjut, Stephanus mengapresiasi perkembangan positif dalam budaya keselamatan dan kebersihan yang diterapkan oleh awak kapal setelah menyelesaikan perjalanan wisata di Labuan Bajo. Ia juga menyampaikan informasi bahwa larangan penggunaan air minum kemasan yang dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Barat akan segera diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan volume sampah plastik di Labuan Bajo dapat ditekan secara signifikan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keindahan alam Labuan Bajo sebagai destinasi wisata unggulan.