Bekasi Intensifkan Penertiban Pungutan Liar di Jalan Raya: Tim Gabungan Siap Diterjunkan

Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas dalam menertibkan praktik penggalangan dana ilegal di jalan-jalan protokol. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan pembentukan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme dan Tim Saber Pungli, yang akan diterjunkan untuk menindak para pelaku pungutan liar (pungli).

Langkah ini merupakan respons terhadap arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang segala bentuk pengumpulan sumbangan di ruang publik. Tri Adhianto menjelaskan bahwa sebelum tim gabungan beraksi, pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai landasan hukum penertiban. SE ini akan merujuk pada instruksi dari Gubernur Jawa Barat terkait larangan penggalangan dana di jalan umum.

"Tugas tambahan terkait dengan penertiban akan diemban oleh tim yang telah kami kolaborasikan," ujar Tri Adhianto di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (16/4/2025).

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, dan potensi kecelakaan yang seringkali disebabkan oleh aktivitas penggalangan dana di jalan. Pemerintah Kota Bekasi memahami bahwa penggalangan dana merupakan bagian dari kegiatan sosial, namun harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Tri Adhianto menyarankan agar penggalangan dana dilakukan melalui cara-cara yang lebih terstruktur dan transparan, seperti:

  • Transfer melalui rekening bank
  • Penyelenggaraan kegiatan sosial
  • Konser amal

"Melalui cara-cara ini, masyarakat akan lebih mudah menerima dan berpartisipasi dalam kegiatan penggalangan dana," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat dan menekankan larangan meminta sumbangan di jalan, termasuk untuk pembangunan masjid atau melalui pengamen.

Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa jalan umum tidak boleh dijadikan sarana untuk kegiatan yang bukan peruntukannya. Ia juga menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, camat, lurah, dan kepala desa untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat terkait surat edaran ini.