Harmoni Bertetangga: Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan dalam Islam
Harmoni Bertetangga: Tanggung Jawab Pemilik Hewan Peliharaan
Hewan peliharaan, meskipun menjadi sumber kebahagiaan bagi pemiliknya, terkadang dapat menimbulkan permasalahan bagi lingkungan sekitar, terutama tetangga. Gangguan yang ditimbulkan bisa beragam, mulai dari kebersihan hingga kebisingan. Dalam Islam, menjaga hubungan baik dengan tetangga adalah suatu keharusan. Lalu, bagaimana Islam mengatur tanggung jawab pemilik hewan peliharaan agar tercipta harmoni dalam bertetangga?
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan tetangga. Tetangga adalah orang terdekat kita, yang akan menjadi orang pertama yang membantu ketika kita mengalami kesulitan. Oleh karena itu, perbuatan baik kepada tetangga sangat dianjurkan, bahkan dianggap sebagai bagian dari iman. Sebaliknya, mengganggu tetangga sangat dilarang dan dapat menghilangkan keberkahan dalam hidup. Salah satu bentuk gangguan yang sering terjadi adalah yang disebabkan oleh hewan peliharaan.
Pengendalian Hewan Peliharaan
Salah satu tanggung jawab utama pemilik hewan peliharaan adalah mengendalikan hewan tersebut agar tidak menimbulkan gangguan. Pengendalian ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, tergantung pada jenis hewan peliharaan. Misalnya, untuk hewan ternak, pemilik wajib mengurungnya di dalam kandang yang layak, sehingga tidak berkeliaran dan merusak tanaman atau properti tetangga. Tindakan ini sejalan dengan pandangan ulama seperti Syihabuddin Ibn Haja al-Haitami dalam kitab Tuhfatu al Muhtaj 'ala Syarhi al-Minhaj, yang menyatakan bahwa jika unggas sering hinggap di dinding tetangga, pemilik wajib mencegahnya dengan mengurung atau memotong sayapnya, meskipun tidak ada kerugian langsung yang ditimbulkan. Hal ini karena potensi najis dari kotoran unggas dan terhalangnya pemilik tembok untuk memanfaatkan temboknya.
Kewajiban Ganti Rugi
Selain pengendalian, pemilik hewan peliharaan juga bertanggung jawab untuk mengganti rugi jika hewan peliharaannya menyebabkan kerusakan atau kerugian pada tetangga. Hal ini ditegaskan dalam kitab I'anatu al-Thalibin karya Sayyid Abu Bakar Ibnu Syata'. Kewajiban ganti rugi (dhaman) ini berlaku jika kerusakan terjadi akibat kelalaian pemilik. Contohnya, jika hewan ternak merusak tanaman tetangga di malam hari karena tidak diikat dengan benar, maka pemilik wajib mengganti kerugian tersebut. Namun, jika kerusakan terjadi di siang hari dan pemilik tidak lalai, maka tidak ada kewajiban ganti rugi. Untuk kasus hewan peliharaan kecil seperti kucing yang memakan burung atau makanan tetangga, pemilik wajib mengganti rugi jika ia lalai dalam mengawasi atau mengikat hewan tersebut.
Anjuran Berbuat Baik kepada Tetangga
Dalam Islam, berbuat baik kepada tetangga adalah perbuatan yang sangat mulia. Rasulullah SAW bersabda bahwa memuliakan tetangga adalah bagian dari iman. Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga memperingatkan bahwa seseorang tidak akan masuk surga jika tetangganya tidak aman dari gangguannya. Oleh karena itu, pemilik hewan peliharaan harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah hewan peliharaannya mengganggu tetangga. Hal ini dapat dilakukan dengan menjaga kebersihan, mengendalikan kebisingan, dan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan peliharaan.
Dengan menjalankan tanggung jawab sebagai pemilik hewan peliharaan, kita tidak hanya menjaga hak-hak tetangga, tetapi juga mengamalkan ajaran Islam yang menekankan pentingnya harmoni dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan demikian, terciptalah lingkungan yang nyaman dan harmonis bagi semua, baik pemilik hewan peliharaan maupun tetangga.
Kesimpulan
Memelihara hewan adalah hak setiap individu, tetapi hak tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk tidak mengganggu orang lain, terutama tetangga. Islam telah memberikan panduan yang jelas tentang bagaimana memperlakukan hewan peliharaan dan tetangga dengan baik, sehingga tercipta harmoni dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.