Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar, Akses Jalan di Depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Ditutup Sementara
Sidang perdana kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Imbas dari agenda persidangan ini, akses jalan di depan gedung pengadilan ditutup sementara untuk alasan keamanan.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa Jalan Bungur Besar Raya, tepat di depan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, telah ditutup sejak pagi hari. Aparat kepolisian terlihat berjaga dan memasang barikade untuk mengamankan area tersebut. Selain itu, sejumlah massa aksi dari kelompok pendukung Hasto Kristiyanto juga tampak hadir di depan pengadilan. Mereka mengenakan atribut berwarna merah sebagai simbol dukungan kepada Hasto.
Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka kasus suap yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menyatakan bahwa Hasto secara sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menggagalkan proses penyidikan terhadap Harun Masiku.
Selain dakwaan terkait perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan membantu memuluskan proses PAW anggota DPR periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hasto melakukan tindak pidana suap tersebut bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Adapun Harun Masiku masih berstatus buron dan dalam pengejaran pihak berwajib.
"Terdakwa bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.