Samsat Keliling Hadir di Tangerang, Depok, dan Bekasi: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga Juni 2025
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan bagi warga Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Layanan ini beroperasi di sejumlah lokasi strategis di ketiga wilayah tersebut pada hari ini, Kamis, 17 April 2025. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Salah satu keuntungan utama dari layanan Samsat Keliling kali ini adalah adanya program pemutihan denda pajak. Program ini berlangsung hingga 30 Juni 2025, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling, 17 April 2025
Berikut adalah daftar lokasi dan jadwal operasional Samsat Keliling di Tangerang, Depok, dan Bekasi pada Kamis, 17 April 2025, berdasarkan informasi dari akun X resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Giant Poris Ruko Batu Ceper (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Fresh Rukan Fresh Market (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD (Serpong): 16.00-19.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–11.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Hal G Town House Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00-12.00 WIB
- Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Persyaratan Penggunaan Layanan Samsat Keliling
Bagi warga Tangerang, Depok, dan Bekasi yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, perlu mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan atau penggantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.