KPK Dalami Keterlibatan Febri Diansyah dalam Ekspose Kasus Harun Masiku

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan dalam perkara pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Terbaru, KPK memeriksa pengacara Febri Diansyah terkait pengetahuannya mengenai kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Febri Diansyah didasari oleh informasi bahwa yang bersangkutan pernah mengikuti ekspose atau gelar perkara kasus Harun Masiku saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK. Ekspose tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

"Informasinya adalah yang bersangkutan sebagai Kepala Biro Humas mengikuti salah satu ekspose, ekspose perkara yang saat ini sedang juga ditangani oleh penyidik," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Namun, Tessa enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadap Febri Diansyah. Ia menyatakan bahwa detail tersebut akan diungkapkan dalam persidangan.

"Tapi kaitannya apa, pertanyaan-pertanyaannya, saya tidak bisa sampaikan karena memang merupakan materi ya," sebutnya.

Febri Diansyah sendiri telah dikonfirmasi mengenai keterlibatannya dalam kasus ini. Setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (14/4), Febri menjelaskan bahwa dirinya sudah tidak menjabat sebagai juru bicara KPK ketika operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus Harun Masiku dilakukan.

"Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK," kata Febri Diansyah setelah diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/4).

Kendati demikian, Febri mengakui bahwa dirinya masih dimintai bantuan untuk mempersiapkan konferensi pers terkait OTT tersebut. Ia menyatakan bahwa fokusnya saat itu adalah memastikan informasi yang disampaikan kepada media akurat dan proporsional.

"Jadi saya hadir di rapat yang terkait dan kemudian fokus saya adalah bagaimana agar informasi tersebar kepada teman-teman media secara cukup proporsional," tuturnya.

Febri juga menegaskan bahwa ia tidak memperoleh informasi rahasia selama proses tersebut. Informasi yang ia dapatkan semata-mata ditujukan untuk publikasi kepada media.

Kasus Harun Masiku bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai komisioner KPU RI. Sehari kemudian, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu.

Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK pada 18 September 2020 dan secara resmi sudah ditanggalkannya pada 18 Oktober 2020. Sebelum mengundurkan diri, jabatan terakhir Febri di KPK adalah Kepala Biro Humas.

Dengan demikian, saat pengusutan kasus Harun Masiku berlangsung, Febri Diansyah masih berstatus sebagai pegawai KPK.