Jakarta Bebas Ganjil Genap Selama Tiga Hari dalam Rangka Libur Wafat Isa Almasih

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol selama tiga hari, mulai Jumat, 18 April hingga Minggu, 20 April 2025. Keputusan ini diambil bertepatan dengan peringatan Wafat Isa Almasih yang merupakan hari libur nasional.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati kelonggaran lalu lintas selama long weekend tersebut.

Berikut adalah daftar 26 ruas jalan di Jakarta yang tidak memberlakukan sistem ganjil genap selama periode tersebut:

  • Jakarta Pusat

    • Jalan Gajah Mada
    • Jalan Hayam Wuruk
    • Jalan Majapahit
    • Jalan Medan Merdeka Barat
    • Jalan MH Thamrin
    • Jalan Jenderal Sudirman
    • Jalan Balikpapan
    • Jalan Kyai Caringin
    • Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur)
    • Jalan Kramat Raya
    • Jalan Stasiun Senen
    • Jalan Gunung Sahari
  • Jakarta Selatan

    • Jalan Sisingamangaraja
    • Jalan Panglima Polim
    • Jalan Fatmawati
    • Jalan Suryopranoto
    • Jalan Gatot Subroto
    • Jalan HR Rasuna Said
  • Jakarta Timur

    • Jalan MT Haryono
    • Jalan D.I Pandjaitan
    • Jalan Jenderal Ahmad Yani
    • Jalan Pramuka
  • Jakarta Barat

    • Jalan Pintu Besar Selatan
    • Jalan Tomang Raya
    • Jalan Jenderal S Parman

Setelah periode libur panjang, sistem ganjil genap di 26 ruas jalan ini akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai Senin, 21 April 2025. Bagi para pelanggar aturan ganjil genap, pihak kepolisian akan memberikan sanksi berupa surat tilang. Selain itu, pelanggar juga diwajibkan membayar denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan pasal 287 UU No. 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.