Ekspansi Makan Bergizi Gratis: Tangsel Tambah Dapur, Targetkan Setu dan Ciputat
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan komitmennya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memastikan keberlanjutan operasional seluruh dapur hingga April 2025. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel mengonfirmasi tidak ada penghentian operasional dapur MBG, bahkan jumlahnya terus bertambah.
Saat ini, lima dapur MBG aktif melayani masyarakat di berbagai kecamatan, meliputi Serpong, Ciputat Timur, Pondok Aren, dan Pamulang. Penambahan terbaru berada di Pondok Aren yang dijadwalkan beroperasi pekan depan. Pemerintah kota juga berencana memperluas jangkauan program ke wilayah yang belum terjangkau seperti Setu dan Ciputat, serta Serpong Utara.
Selain penambahan lokasi, beberapa dapur MBG mengalami peningkatan kapasitas untuk menjangkau lebih banyak penerima manfaat. Di Ciater, Serpong, misalnya, jumlah penerima makan siang telah melampaui 3.500 orang.
Berikut daftar lokasi dapur MBG yang sudah beroperasi:
- Serpong (2 dapur)
- Ciputat Timur (1 dapur)
- Pondok Aren (1 dapur, segera beroperasi)
- Pamulang (1 dapur)
Perbandingan dengan Kasus di Jakarta Selatan
Di tengah optimisme program MBG di Tangsel, muncul kontras dengan kasus penghentian operasional dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, akibat dugaan penyelewengan dana. Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) dituding menggelapkan dana operasional yang seharusnya disalurkan kepada mitra pelaksana, Ira Mesra. Ira, yang telah menyuplai puluhan ribu porsi makanan, mengaku belum menerima pembayaran dari yayasan, sehingga menanggung biaya operasional secara mandiri.
Kasus di Jakarta Selatan ini menjadi catatan penting mengenai pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana program MBG. Pemerintah Kota Tangerang Selatan diharapkan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini untuk memastikan keberlangsungan dan efektivitas program MBG di wilayahnya.
Kuasa hukum Ira, Danna Harly, mengungkapkan bahwa kliennya telah menanggung seluruh biaya operasional, mulai dari bahan pangan, listrik, peralatan dapur, sewa tempat, hingga gaji juru masak. Padahal, Yayasan MBN telah menerima dana dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang menaungi program ini, namun tidak diteruskan kepada Ira.
Akibatnya, Ira mengalami kerugian yang signifikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna menuntut keadilan. Kasus ini menyoroti risiko yang dihadapi mitra pelaksana program pemerintah jika tidak ada pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana operasional.