Tinjauan Ulang TKDN: Respons Daihatsu terhadap Imbauan Presiden Terpilih Prabowo

Pelonggaran aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi sorotan setelah imbauan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto. Wacana ini memicu beragam reaksi, terutama dari pelaku industri otomotif. PT Astra Daihatsu Motor (ADM), sebagai salah satu produsen otomotif yang telah lama beroperasi di Indonesia, memberikan tanggapannya terkait isu tersebut.

Sri Agung Handayani, Direktur Pemasaran ADM, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait implementasi kebijakan pelonggaran TKDN. Menurutnya, pernyataan Prabowo masih bersifat verbal dan belum ada aturan resmi yang diterbitkan. "Kita sama-sama menunggu. Itu kan baru disampaikan secara verbal, kita menunggu arahannya seperti apa oleh kementerian yang berkaitan dengan industri otomotif. Kedua adalah kebijakan itu sendiri terkait TKDN akan diberikan ke industri sektor apa (otomotif atau bukan?)," ujar Agung di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

ADM menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kandungan lokal dalam produk-produknya. Saat ini, sebagian besar model Daihatsu telah memiliki TKDN di atas 80%. Hal ini menunjukkan keseriusan Daihatsu dalam mendukung pengembangan industri otomotif di Indonesia. "Jadi kalau kami (di Daihatsu) memang local purchase (TKDN) sudah lebih dari 80% pada hampir semua lini (model Daihatsu). Kami memang sudah cukup lama berkomitmen di awal, kami juga ikut program LCGC (Low Cost Green Car)," sambung Agung.

Sebelumnya, Prabowo menyampaikan perlunya peninjauan ulang aturan TKDN dalam acara Sarasehan Ekonomi di Jakarta Pusat. Ia menilai bahwa pemaksaan TKDN dapat membuat Indonesia kurang kompetitif dibandingkan negara lain. "Kita harus realistis. TKDN dipaksakan ini akhirnya kita kalah kompetitif (dari negara lain)," kata Prabowo. Ia mendukung fleksibilitas TKDN agar Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya. Namun, Prabowo tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan yang diinginkan.

Aturan mengenai TKDN saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017. Regulasi ini mencakup berbagai opsi investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN, seperti skema manufaktur, skema aplikasi, dan skema inovasi. TKDN diterapkan secara luas di berbagai sektor industri, termasuk otomotif. Untuk kendaraan roda empat, aturan TKDN diberlakukan secara bertahap, dengan target minimum 35% pada 2019-2021, 40% pada 2022-2026, 60% pada 2027-2029, dan maksimum 80% pada 2030.