Konsulat Jenderal RI di Jeddah Imbau Jemaah Umrah Patuhi Batas Waktu Kunjungan yang Ditetapkan Pemerintah Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan aturan baru mengenai batas waktu kedatangan dan keberangkatan jemaah umrah. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary, mengimbau seluruh jemaah umrah asal Indonesia untuk mematuhi aturan tersebut demi kelancaran ibadah dan menghindari sanksi.
Dalam keterangan resminya, Yusron menjelaskan bahwa batas akhir bagi pemegang visa umrah untuk memasuki wilayah Arab Saudi adalah 13 April 2025. Sementara itu, batas akhir bagi jemaah umrah untuk meninggalkan Arab Saudi adalah 29 April 2025.
"Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan aturan baru terkait dengan batas waktu penerbitan atau batas waktu masuknya jemaah umroh ke Arab Saudi dan juga batas akhir jemaah umroh harus meninggalkan Arab Saudi," ujar Yusron.
Aturan ini diberlakukan sebagai langkah antisipasi pemerintah Arab Saudi terhadap potensi penyalahgunaan visa umrah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. Pemerintah Saudi hanya mengizinkan jemaah dengan visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
Bagi jemaah yang kedapatan berada di Makkah dan Madinah tanpa visa haji setelah batas waktu yang ditentukan, akan dikenakan sanksi tegas berupa denda hingga 100.000 riyal. Sanksi ini berlaku baik bagi individu maupun agen perjalanan umrah yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Yusron menekankan bahwa aturan ini merupakan bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah. Ia juga mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini untuk memastikan penggunaan visa haji yang sah dan valid. Pemerintah Arab Saudi akan tetap memberlakukan ketentuan larangan berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji, bahkan dengan ancaman denda yang lebih besar.
"Pada kesempatan ini juga, saya ingin menghimbau kepada warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini. Pastikan Anda menggunakan visa haji yang sah, visa haji yang valid. Karena ketentuan tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin haji akan tetap dilaksanakan di tahun ini bahkan dengan ancaman benda yang lebih besar lagi. Sekali lagi, marilah kita sama-sama taati aturan yang berlaku di Arab Saudi. Jangan sampai uang hilang haji melayang. Terima kasih," tutup Yusron.
Konjen RI Jeddah berharap dengan kepatuhan terhadap aturan ini, jemaah umrah Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman, serta terhindar dari masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri.