Panduan Lengkap: Persyaratan dan Estimasi Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru

Prosedur dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor: Update Terbaru

Melakukan balik nama kendaraan bermotor setelah pembelian bekas adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mempermudah proses administrasi seperti pembayaran pajak. Proses ini melibatkan beberapa persyaratan dokumen dan biaya yang perlu diperhatikan. Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dan estimasi biaya balik nama kendaraan bermotor.

Persyaratan Dokumen

Sebelum memulai proses balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli dan Fotokopi: KTP pemilik baru kendaraan.
  • BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) Asli dan Fotokopi: BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti kepemilikan kendaraan.
  • STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli dan Fotokopi: STNK asli dan fotokopi yang masih berlaku.
  • Bukti Jual Beli: Kuitansi pembayaran atau surat perjanjian jual beli kendaraan.
  • Hasil Cek Fisik Kendaraan: Bukti hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan.
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah: Jika kendaraan berasal dari luar daerah, diperlukan surat keterangan fiskal sebagai bukti pelunasan pajak di Samsat asal.

Estimasi Biaya Balik Nama

Biaya balik nama kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen, termasuk biaya penerbitan dokumen baru dan pajak. Berikut adalah rinciannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Penerbitan STNK Baru:
    • Kendaraan Roda Dua/Tiga: Rp 100.000
    • Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor):
    • Kendaraan Roda Dua/Tiga: Rp 60.000
    • Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB Baru/Ganti Kepemilikan:
    • Kendaraan Roda Dua/Tiga: Rp 225.000
    • Kendaraan Roda Empat atau Lebih: Rp 375.000
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Besaran biaya ini bervariasi tergantung jenis kendaraan.
  • Biaya Cek Fisik: Sekitar Rp 25.000.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Besaran BBNKB berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Di DKI Jakarta, misalnya, BBNKB untuk kendaraan bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2019.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya PKB akan dikenakan setiap tahun dan besarnya dapat sama atau menurun seiring bertambahnya usia kendaraan.

Catatan Penting:

Biaya balik nama kendaraan dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah dan jenis kendaraan. Sebaiknya, lakukan pengecekan langsung di Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

Dengan melengkapi semua persyaratan dan memahami estimasi biaya, proses balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan lebih lancar dan efisien.