Kementerian PUPR Bubarkan Satgas Pembangunan IKN: Otorita IKN Ambil Alih Peran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara resmi mencabut Surat Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025 yang mencabut Kepmen PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN. Keputusan ini menandakan perubahan signifikan dalam struktur organisasi dan mekanisme pembangunan IKN.

Menurut dokumen resmi yang dirilis oleh Kementerian PUPR, alasan utama pembubaran Satgas adalah karena pembangunan infrastruktur IKN kini sepenuhnya berada di bawah koordinasi dan pelaksanaan Otorita Ibu Kota Nusantara. Dengan terbentuknya Otorita IKN, keberadaan Satgas dianggap tidak lagi diperlukan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Menteri PUPR Dody Hanggodo menegaskan bahwa Otorita IKN memiliki kapasitas dan mandat yang cukup untuk mengelola seluruh proses pembangunan infrastruktur di IKN. Keputusan ini secara efektif mengakhiri masa tugas Satgas Pembangunan IKN yang dibentuk sebelumnya melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tertanggal 26 Maret 2025.

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN sendiri sebenarnya telah dibentuk sejak tahun 2021, pada masa kepemimpinan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021. Satgas ini memiliki peran penting dalam tahap awal perencanaan dan persiapan pembangunan IKN. Adapun tugas utamanya adalah mempercepat proses pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jalan, jembatan, air bersih, dan sanitasi. Terakhir, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dipegang oleh Danis H. Sumadilaga, seorang tokoh yang memiliki pengalaman luas di bidang infrastruktur dan pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Berikut ini adalah rangkuman poin-poin penting terkait pembubaran Satgas Pembangunan IKN:

  • Pencabutan Keputusan Menteri: Kementerian PUPR mencabut Kepmen terkait Satgas Pembangunan IKN melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 408/KPTS/M/2025.
  • Alasan Pembubaran: Pembangunan infrastruktur IKN kini di bawah Otorita IKN, sehingga Satgas dianggap tidak lagi diperlukan.
  • Efektivitas Keputusan: Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang pembentukan Satgas.
  • Sejarah Pembentukan Satgas: Satgas dibentuk pada tahun 2021 oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
  • Ketua Satgas Terakhir: Jabatan Ketua Satgas diemban oleh Danis H. Sumadilaga.

Dengan pembubaran Satgas ini, diharapkan koordinasi dan efisiensi pembangunan IKN dapat ditingkatkan, serta peran Otorita IKN sebagai pengelola tunggal pembangunan dapat semakin diperkuat.