DPR Fokus Bahas Delapan RUU Prioritas, Status RUU Polri Belum Jelas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memulai Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 pada hari Kamis, 17 April 2025. Wakil Ketua DPR dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa lembaga legislatif ini akan memprioritaskan pembahasan delapan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Menurut Wakil Ketua DPR, delapan RUU tersebut terdiri dari tiga RUU yang diusulkan oleh DPR, tiga RUU usulan dari pemerintah, serta dua RUU yang bersifat kumulatif terbuka.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI akan memprioritaskan untuk melanjutkan dan menuntaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang yang saat ini sedang dalam tahap pembicaraan tingkat satu," ujarnya.

Meski demikian, pimpinan DPR belum memberikan rincian spesifik mengenai daftar RUU mana saja yang menjadi prioritas untuk dibahas selama Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Selain fokus pada pembahasan RUU, DPR juga akan membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.

"DPR RI akan melakukan pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026. Pemerintah dalam hal ini akan menyusun pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro agar memberikan penguatan pada fundamental ekonomi nasional dalam mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu," jelasnya.

Nasib RUU Polri Masih Menggantung

Sebelumnya, pada awal April 2025, pertanyaan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) sempat mencuat. Saat itu, Wakil Ketua DPR menyampaikan bahwa DPR akan memutuskan undang-undang mana saja yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Namun, kepastian mengenai dibahas atau tidaknya RUU Polri belum dapat dikonfirmasi.

"Kita akan memasuki masa sidang, nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas," kata Wakil Ketua DPR.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa pimpinan DPR akan berkoordinasi dengan delapan ketua fraksi yang ada di DPR. Sebelum masa reses, telah disepakati adanya formulasi baru terkait pembahasan undang-undang di DPR. Namun, detail mengenai formulasi tersebut dan dampaknya terhadap RUU Polri masih belum diungkapkan.

"Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja," pungkasnya.

Dengan demikian, meskipun DPR telah menetapkan delapan RUU sebagai prioritas pembahasan, nasib RUU Polri masih belum jelas dan menunggu keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPR dan fraksi-fraksi terkait.