Penegasan ISPS Code di Pelabuhan Tunon Taka: Koordinasi TNI-Polri dan KSOP Diperketat

Pelaksanaan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menjadi sorotan utama. Kapolsek KSKP Tunon Taka, Iptu Andre Azmi Azhari, menegaskan bahwa personel TNI dan Polri tetap dapat menjalankan tugas di area pelabuhan, namun dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam ISPS Code. Klarifikasi ini muncul sebagai respons terhadap pemberitaan yang mengindikasikan pembatasan akses bagi aparat keamanan ke wilayah pelabuhan.

Iptu Andre menjelaskan bahwa ISPS Code, yang merupakan standar keamanan pelabuhan internasional dari International Maritime Organization (IMO), memang memberlakukan pembatasan akses tertentu, termasuk bagi personel bersenjata. Akses ke area terbatas memerlukan izin dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) atau PT Pelindo. Penegasan ini bukan berarti pelarangan, melainkan penataan agar keamanan pelabuhan terkelola dengan lebih baik.

Pelabuhan Tunon Taka, yang melayani rute internasional ke Tawau, Malaysia, telah lama menerapkan ISPS Code. Namun, PT Pelindo Regional IV Nunukan baru-baru ini meningkatkan sosialisasi aturan ini kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk kejaksaan, kepolisian, TNI, dan KSOP. Tujuannya adalah untuk memperkuat implementasi aturan demi keamanan dan pengawasan yang optimal.

Sebelumnya, Polsek KSKP secara rutin memberikan bantuan pengamanan pada saat embarkasi dan debarkasi penumpang, melakukan pengawasan barang melalui X-ray, dan memantau aktivitas di jalur masuk pelabuhan. Menyusul pemberitaan mengenai ISPS Code, Kapolsek KSKP mengambil langkah untuk menarik sementara personelnya sebagai bentuk penghormatan terhadap aturan yang berlaku. Namun, penarikan ini bersifat sementara. Berdasarkan surat permohonan bantuan personel dari KSOP, Polsek KSKP kembali menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk melaksanakan pengamanan sesuai dengan tahapan ISPS Code.

Iptu Andre menjelaskan bahwa terdapat tiga tahapan keamanan dalam penerapan ISPS Code. Tahap pertama melibatkan petugas keamanan Pelindo, tahap kedua melibatkan KSOP, dan tahap ketiga melibatkan permohonan bantuan personel dari pihak kepolisian jika diperlukan. Polsek KSKP tetap aktif bertugas di gerbang masuk pelabuhan dan area luar dermaga, membantu pengawasan barang dan memberikan arahan kepada penumpang. Selain itu, mereka juga memberikan dukungan kepada petugas keamanan Pelindo yang jumlahnya terbatas.

Menanggapi situasi darurat, seperti penemuan narkotika di kapal, Iptu Andre menyatakan bahwa Polsek KSKP akan segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Nunukan untuk penanganan lebih lanjut. Koordinasi juga akan dilakukan dengan KSOP dan Pelindo. Meskipun administrasi tetap penting, prioritas utama dalam situasi darurat adalah pengamanan barang bukti.

Iptu Andre mengapresiasi inisiatif Pelindo dan KSOP dalam menegakkan ISPS Code. Ia juga menegaskan komitmen Polsek KSKP untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam menjaga keamanan Pelabuhan Tunon Taka, mengingat pelabuhan ini merupakan pintu masuk potensial bagi peredaran narkotika dan perdagangan orang. Kepatuhan terhadap aturan berjalan seiring dengan tugas menjaga perbatasan, dan hal ini membutuhkan kerja sama yang solid dari semua pihak terkait.

Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan:

  • Kepatuhan Terhadap ISPS Code: Personel TNI-Polri tetap dapat beraktivitas di Pelabuhan Tunon Taka dengan mematuhi regulasi ISPS Code.
  • Koordinasi dengan KSOP dan Pelindo: Akses ke area terbatas pelabuhan memerlukan izin dari KSOP atau PT Pelindo.
  • Tahapan Keamanan: ISPS Code memiliki tiga tahapan keamanan yang melibatkan petugas keamanan Pelindo, KSOP, dan bantuan personel kepolisian jika diperlukan.
  • Penanganan Situasi Darurat: Koordinasi dengan Satres Narkoba Polres Nunukan akan dilakukan dalam situasi darurat seperti penemuan narkotika.
  • Kerja Sama Antar Instansi: Polsek KSKP berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pihak dalam menjaga keamanan pelabuhan.