PDI-P Rencanakan Pengaduan Dugaan Intervensi Putusan Praperadilan Hasto ke Komisi Yudisial
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) berencana untuk mengajukan laporan resmi ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan adanya intervensi dalam putusan praperadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil menyusul penangkapan seorang hakim bernama Djuyamto oleh Kejaksaan Agung atas keterlibatannya dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).
Juru Bicara PDI-P, Guntur Romli, mengungkapkan keyakinannya bahwa putusan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seharusnya dikabulkan. Namun, kenyataannya, hakim Djuyamto, yang menangani perkara tersebut, memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut.
"Kami menerima informasi bahwa dalam putusan praperadilan yang melibatkan Hasto Kristiyanto, hakim tunggal Djuyamto, yang saat ini sedang menghadapi proses hukum terkait kasus suap senilai Rp 60 miliar, seharusnya memberikan putusan yang menerima permohonan tersebut," kata Guntur.
Guntur menambahkan, PDI-P menduga bahwa putusan yang menolak permohonan praperadilan tersebut merupakan hasil dari intervensi yang dilakukan oleh pihak atasan hakim Djuyamto. "Kami mendengar bahwa intervensi terhadap hakim Djuyamto berasal dari seorang hakim Mahkamah Agung (MA) dengan inisial Y, yang menyebabkan perubahan dalam putusan tersebut," jelasnya.
Saat ini, PDI-P sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melaporkan informasi ini kepada Komisi Yudisial. Laporan ini bertujuan untuk menyelidiki dugaan intervensi dalam putusan praperadilan tersebut dan memastikan bahwa proses peradilan berjalan secara adil dan transparan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait rencana pelaporan ini:
- Dasar Laporan: Dugaan intervensi terhadap hakim Djuyamto dalam putusan praperadilan Hasto Kristiyanto.
- Tujuan Laporan: Meminta Komisi Yudisial untuk menyelidiki dugaan intervensi tersebut.
- Pihak Terkait: Hakim Djuyamto, hakim MA dengan inisial Y (diduga melakukan intervensi), Hasto Kristiyanto, KPK.
- Langkah Selanjutnya: PDI-P sedang mempersiapkan bukti dan dokumen yang diperlukan untuk mendukung laporan mereka kepada Komisi Yudisial.