Guru Hadroh di Ciputat Diciduk Polisi atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang guru hadroh berinisial AA (35) diamankan pihak kepolisian di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada hari Minggu (13/4/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan melalui layanan hotline terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada sore hari sekitar pukul 17.50 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AA diduga melakukan tindakan pencabulan, termasuk sodomi, terhadap beberapa korban yang masih di bawah umur. Korban yang teridentifikasi sementara berjumlah empat orang, yaitu:
- R (7 tahun)
- H (7 tahun)
- R (9 tahun)
- B (6 tahun)
Kompol Bambang mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan korban, tindakan sodomi dilakukan berulang kali. Korban R diduga mengalami sodomi sebanyak lima kali, korban H sebanyak empat kali, dan korban R sebanyak dua kali.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih dalam pendalaman. Namun, berdasarkan informasi sementara, pelaku diduga memiliki penyimpangan seksual. Saat ini, AA telah dibawa ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, para korban didampingi oleh orang tua mereka telah diarahkan untuk membuat laporan resmi di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan akan diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian anusnya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui hotline kepolisian. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.