PDGI Ungkap Tantangan Pemerataan Layanan Kesehatan Gigi di Indonesia

Kesenjangan akses layanan kesehatan gigi masih menjadi permasalahan krusial di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menunjukkan ribuan Puskesmas, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), belum memiliki tenaga dokter gigi. Hal ini berbanding terbalik dengan temuan pemeriksaan kesehatan gratis (CKG) yang mengungkapkan bahwa lebih dari separuh populasi Indonesia mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut.

Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Usman Sumantri, menyatakan bahwa kondisi ini bukanlah hal yang mengejutkan. Bahkan, data survei kesehatan daerah menunjukkan persentase masalah kesehatan gigi di masyarakat bisa lebih tinggi dari angka yang terungkap dalam CKG. Usman menjelaskan bahwa survei kesehatan daerah menunjukkan 57,6 persen masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan gigi, namun hanya 10,2 persen yang mampu mengaksesnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kurangnya jumlah dokter gigi secara nasional dan distribusinya yang tidak merata, dengan sebagian besar terkonsentrasi di kota-kota besar.

Usman menyoroti bahwa ketidakmerataan akses ini menyebabkan sekitar 90 persen masyarakat tidak tertangani masalah kesehatan giginya. Ia mendesak Kemenkes untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan gigi dan mulut, serta meningkatkan pelayanan dan fasilitas kesehatan gigi di seluruh Indonesia. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk:

  • Penempatan Dokter Gigi di Daerah Terpencil: Melanjutkan dan memperluas program penugasan khusus bagi dokter gigi untuk ditempatkan di daerah terpencil, kepulauan, dan perbatasan.
  • Peningkatan Infrastruktur: Menyediakan infrastruktur dan peralatan yang memadai bagi dokter gigi yang bertugas di daerah-daerah terpencil, agar mereka dapat memberikan pelayanan yang optimal.
  • Perluasan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis: Memperluas program pendidikan dokter gigi spesialis untuk meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kesehatan gigi secara nasional.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan gigi meningkat, akses terhadap pelayanan kesehatan gigi menjadi lebih merata, dan masalah kesehatan gigi di Indonesia dapat diatasi secara efektif.