Kementerian PKP Agendakan Pertemuan dengan Petinggi Lippo Group Terkait Polemik Meikarta

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengambil langkah proaktif dalam menanggapi keluhan konsumen terkait proyek Meikarta. Menteri PKP, Maruarar Sirait, telah menerbitkan surat panggilan resmi yang ditujukan kepada tokoh kunci Lippo Group, James Riady dan putranya, John Riady.

Surat pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dan upaya mediasi yang telah dilakukan oleh Kementerian PKP. Sebelumnya, Menteri Maruarar Sirait (Ara) telah menyampaikan undangan kepada James Riady dan John Riady tiga pekan sebelumnya, namun belum terealisasi karena kendala penjadwalan. Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 23 April 2025, di Ruang Kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang terletak di Jakarta Pusat. Menteri Ara secara pribadi mengonfirmasi telah berkomunikasi dengan James Riady dan mendapatkan konfirmasi kehadiran.

"Saya hari Rabu undang James Riady sama anaknya John Riady untuk membahas Meikarta di sini. Saya sudah telepon dia dan dia oke datang hari Rabu," kata Menteri Ara di Kantor Kementerian PKP, Gedung Wisma Mandiri 2, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Di hadapan awak media, Menteri Ara secara simbolis menandatangani surat pemanggilan tersebut. Surat itu secara jelas menyebutkan tujuan pertemuan adalah untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen perumahan Meikarta. Kementerian PKP sebelumnya telah meluncurkan Kanal Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Perlindungan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) dan mengadakan pertemuan konsolidasi untuk menangani aduan konsumen perumahan Meikarta beberapa waktu lalu. Surat tersebut menegaskan kembali undangan kepada Bapak James Riady dan Bapak John Riady sebagai pimpinan PT LIPPO untuk membahas tindak lanjut pengaduan konsumen perumahan Meikarta.

Sebelumnya, John Riady dijadwalkan untuk bertemu dengan Menteri Ara pada Rabu, 16 April 2025. Namun, pertemuan tersebut ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu berikutnya, sebagaimana tercantum dalam surat pemanggilan resmi. Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mencari solusi konstruktif dan memberikan kejelasan bagi para konsumen yang terdampak.

Kementerian PKP telah melakukan pertemuan dengan 23 konsumen Meikarta yang masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Meikarta. Dalam pertemuan tersebut, data konsumen dikumpulkan dan akan diverifikasi oleh pihak Meikarta. Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, menjelaskan bahwa pengembalian dana akan dilakukan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Meikarta. Pengembalian dana akan dilakukan secara penuh sesuai dengan apa yang telah dibayarkan oleh konsumen Meikarta.

Terpisah, administrator PT Mahkota Sentosa Utama atau pengembang Meikarta, Handri, menyatakan belum memiliki informasi pasti mengenai hal tersebut. Handri mengatakan bahwa perannya saat ini terbatas pada pengumpulan data dan belum sampai pada tahap pengembalian dana. Handri menekankan bahwa saat ini pihaknya fokus pada pengumpulan data konsumen Meikarta untuk verifikasi lebih lanjut. Dokumen yang dikumpulkan termasuk bukti pembelian unit dan akan diverifikasi di kantor Meikarta untuk mengetahui status unit masing-masing konsumen. Pihaknya akan membawa dokumen yang telah dikumpulkan ke kantor untuk proses verifikasi lebih lanjut terkait status unit dari masing-masing konsumen.

Berikut poin-poin penting yang tengah diupayakan Kementerian PKP:

  • Pertemuan dengan Petinggi Lippo Group: Kementerian PKP menjadwalkan pertemuan dengan James Riady dan John Riady untuk membahas polemik Meikarta.
  • Tindak Lanjut Aduan Konsumen: Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aduan konsumen Meikarta yang belum mendapatkan haknya.
  • Verifikasi Data Konsumen: Pihak Meikarta melakukan verifikasi data konsumen untuk proses pengembalian dana.
  • Pengembalian Dana: Pengembalian dana akan dilakukan sesuai dengan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen.