KPK Kembali Perpanjang Larangan ke Luar Negeri untuk Miryam S. Haryani Terkait Kasus E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam S. Haryani, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014. Perpanjangan ini terkait dengan keterlibatan Miryam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pencegahan ke luar negeri ini berlaku mulai 9 Februari 2025 hingga 9 Agustus 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan Miryam tetap berada di Indonesia selama proses hukum terkait kasus e-KTP masih berjalan. Sebelumnya, Miryam pernah menjalani hukuman penjara selama 5 tahun atas dakwaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus yang sama. Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret nama Miryam S. Haryani ini memang telah berlangsung lama. Pada tahun 2019, Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengungkapkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang dari Miryam kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tahun 2011, Irman. Permintaan uang sebesar 100.000 Dollar Amerika Serikat itu diduga dilakukan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saut Situmorang menyebut, Miryam menyampaikan permintaan tersebut dengan menggunakan kode "uang jajan" dan mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II DPR RI yang akan melakukan reses.

Selain itu, Saut juga pernah menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara terdakwa Setya Novanto, Miryam S. Haryani diduga menerima aliran dana sebesar 1,2 juta Dollar AS terkait dengan proyek e-KTP ini. Perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi e-KTP dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, menyeret sejumlah nama besar dari kalangan birokrasi dan politik. KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat korupsi ini. Perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam S. Haryani ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus e-KTP.