KPK Dalami Aliran Dana Investasi Bodong Taspen, Ibunda Eks Dirut Kosasih Diperiksa
Badan anti rasuah terus mendalami kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih (ANSK). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah ini.
Pada Kamis (17/4/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi kunci. Salah satunya adalah Maria Magdalena Kosasih (MMK), yang merupakan ibunda dari Antonius NS Kosasih. Selain itu, KPK juga memanggil seorang karyawan swasta bernama Meitawati Edianingsih (MTE). Kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama MTE Karyawan Swasta dan MMK Ibu Rumah Tangga," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pemanggilan Maria Magdalena Kosasih ini mengindikasikan bahwa KPK tengah menelusuri aliran dana yang mungkin terkait dengan investasi fiktif tersebut. KPK berupaya untuk mengungkap secara tuntas pihak-pihak yang terlibat dan menikmati keuntungan dari praktik korupsi ini.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Antonius NS Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga melakukan investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Antonius NS Kosasih diduga telah melakukan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM. Akibatnya, negara mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp 200 miliar.
KPK juga menduga adanya tindakan melawan hukum dalam penempatan investasi tersebut, yang menguntungkan sejumlah pihak dan korporasi. Beberapa korporasi yang diduga menerima keuntungan adalah:
- PT IIM (Rp 78 miliar)
- PT VSI (Rp 2,2 miliar)
- PT PS (Rp 102 juta)
- PT SM (Rp 44 juta)
"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," imbuh Asep.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana pensiun yang seharusnya dikelola secara hati-hati dan transparan. KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum.