Terungkap di Persidangan: Eks Komisioner KPU Sebut Permintaan Dana Rp 1 Miliar Terkait PAW Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengungkapkan adanya permintaan dana operasional sebesar Rp 1 miliar.
Kesaksian ini disampaikan Wahyu saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, sebagai terdakwa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi terkait peran sejumlah pihak, termasuk Saiful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Agustiani Tio, dalam upaya melobi KPU agar menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Jaksa KPK menanyakan perihal tawaran sejumlah uang yang dijanjikan untuk memuluskan jalan Harun Masiku ke Senayan. Wahyu membenarkan adanya komunikasi terkait dana tersebut.
"Kemudian, terkait dengan upaya itu tadi ada komunikasi antara saudara, Tio, Saiful, dan Donny. Apakah ada terkait uang yang disiapkan untuk memuluskan pengurusan tersebut?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Ada," jawab Wahyu singkat.
Wahyu mengaku lupa detail waktu penyampaian tawaran dana operasional tersebut, termasuk nominal yang diajukan. Namun, jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti percakapan WhatsApp antara Wahyu dan Agustiani Tio.
Dalam percakapan tersebut, Tio menawarkan dana operasional sebesar Rp 750 juta. Meskipun demikian, Wahyu belum menyetujui tawaran tersebut.
"Mas, ops (operasional)-nya, 750, cukup Mas? Betul itu ya?" tanya jaksa KPK membacakan isi pesan Tio.
"Betul," jawab Wahyu membenarkan.
Jaksa KPK menegaskan bahwa angka tersebut merujuk pada Rp 750 juta, yang kemudian dibenarkan oleh Wahyu.
"Kemudian di situ saudara merespons 1.000 (Rp 1 miliar)," lanjut jaksa.
Wahyu mengklaim bahwa ia hanya secara spontan menulis angka 1.000, karena permintaan PDI-P pada dasarnya tidak mungkin direalisasikan. Jaksa KPK kembali bertanya,
"Tapi kan ketika ditanya oleh Tio 750, saudara merespons 1.000? Berarti ada respons dari saudara kan? Kemudian direspons lagi oleh Tio, 'Mas kata orangnya 900 bisa enggak?'", tanya Jaksa KPK.
Wahyu akhirnya membenarkan adanya transaksi tersebut. Ia mengklaim bahwa kesepakatan terkait jumlah dana operasional untuk mengurus PAW DPR RI untuk Harun Masiku tidak pernah tercapai. Bahkan setelah pertemuan langsung antara Wahyu dan Tio pun, kesepakatan tidak berhasil dicapai.
"Tidak ada deal. Karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jelas Wahyu.
Namun, Wahyu mengakui menerima puluhan ribu dollar Singapura.
Dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan tindakan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dan memberikan suap agar Harun Masiku dapat menduduki kursi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW periode 2019-2024. Dakwaan pertama yang dikenakan kepada Hasto adalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Sementara itu, dakwaan kedua yang dikenakan adalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.