Dokter Kandungan di Garut Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Ancaman Hukuman 12 Tahun Menanti
Dokter Kandungan di Garut Terancam Hukuman Berat Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Seorang dokter kandungan berinisial MSF yang berpraktik di Garut, Jawa Barat, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Hal ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pasiennya.
Kasus ini mencuat setelah konferensi pers yang digelar oleh Polres Garut, dengan menghadirkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan. Dalam keterangannya, Hendra menjelaskan bahwa MSF diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban berinisial AED (24) di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Menurut informasi yang dihimpun, kasus ini bermula ketika AED menghubungi MSF melalui aplikasi pesan singkat untuk berkonsultasi mengenai masalah keputihan yang dialaminya. Setelah berdiskusi, keduanya sepakat untuk melakukan pemeriksaan pada tanggal 22 Maret 2025 di klinik tempat MSF berpraktik. Usai pemeriksaan, MSF memberikan obat dan menawarkan vaksin dengan biaya Rp 6 juta yang rencananya akan disuntikkan di rumah orang tua korban.
Setelah penyuntikan vaksin, terjadi perubahan rencana. MSF, yang saat itu tiba dengan menggunakan ojek online, meminta AED untuk mengantarnya dengan alasan searah. Setibanya di kamar kos MSF, AED berniat membayar biaya vaksin. Namun, MSF menolak dan mengajak AED ke kamar kosnya dengan alasan malu jika terlihat orang lain. Di dalam kamar kos, MSF menarik tangan AED dan memaksanya masuk. Ia kemudian menutup dan mengunci pintu kamar.
Korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, MSF justru mendorong AED hingga terjatuh ke kasur. Selanjutnya, MSF diduga memegangi kedua tangan korban dan melakukan tindakan pelecehan seksual. AED berusaha melawan dengan menendang MSF hingga akhirnya berhasil melepaskan diri dan segera meninggalkan tempat tersebut.
Akibat perbuatannya, MSF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta.
Berikut kronologis kejadian berdasarkan keterangan pihak kepolisian:
- Awal Mula: Korban menghubungi tersangka melalui WA untuk konsultasi keputihan.
- Pemeriksaan: Korban diperiksa di klinik tersangka pada 22 Maret 2025.
- Vaksinasi: Tersangka menawarkan vaksin seharga Rp 6 juta yang disuntikkan di rumah korban.
- Perubahan Rencana: Tersangka meminta diantar ke tempat kosnya setelah vaksinasi.
- Kejadian di Kos: Tersangka menarik korban ke kamar kos, mengunci pintu, dan melakukan kekerasan seksual.
- Perlawanan: Korban melawan dan berhasil melarikan diri.
- Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda.