Korban Kekerasan Seksual Oknum Dokter di Bandung Alami Efek Samping Obat Bius
Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan dampak kesehatan yang dialami para korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Priguna Anugerah, seorang mantan dokter residen anestesi. Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, menjelaskan bahwa para korban masih merasakan pusing dan gangguan pendengaran yang diduga kuat sebagai efek dari obat bius yang diberikan pelaku.
"Korban masih merasakan efek obat bius yang dimasukkan ke tubuh mereka," ujar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025). Ia menambahkan bahwa gangguan kesehatan seperti pusing dan telinga berdengung adalah dampak yang dirasakan para korban setelah menerima suntikan obat bius dari tersangka.
Guna memastikan jenis dan dosis obat bius yang digunakan, pihak kepolisian tengah melakukan uji toksikologi. Sampel darah korban akan dicocokkan dengan obat-obatan yang digunakan tersangka untuk mengungkap kadar dan potensi bahaya dari obat tersebut.
"Nanti akan dilihat kadar darah korban melalui uji toksikologi. Apakah dosisnya berlebihan atau membahayakan, hal ini akan dianalisis oleh ahli," jelas Surawan.
Investigasi menunjukkan bahwa Priguna melakukan tindakan tersebut secara mandiri, memanfaatkan kelengahan pengawasan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Aksi pelaku dilakukan di sebuah ruangan yang belum difungsikan di lantai 7 gedung MCHC RSHS Bandung. Priguna melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit dalam melakukan aksinya.
Tersangka, dengan dalih pengambilan sampel darah, membawa korban ke ruangan tersebut dan menyuntikkan cairan bening yang diidentifikasi sebagai obat bius. Akibatnya, korban kehilangan kesadaran selama beberapa jam, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan kekerasan seksual.
Penyidik telah meminta keterangan dari 17 saksi, termasuk para korban dan dokter pengawas RSHS. Priguna telah ditangkap dan ditahan atas perbuatannya.
Atas perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Polisi juga berencana menjerat tersangka dengan Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang.