Hasto Kristiyanto Tanggapi Penetapan Tersangka Hakim Praperadilan Kasus Migor
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka terhadap hakim Djuyamto oleh Kejaksaan Agung. Djuyamto sebelumnya merupakan hakim yang menangani dan memutus permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Hasto, yang juga berstatus terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku, menyampaikan komentarnya melalui sebuah surat yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam surat yang dibacakan oleh politisi PDIP, Guntur Romli, Hasto mengingatkan bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Ia menyinggung kasus yang menjerat Djuyamto sebagai bukti bahwa keadilan akan menemukan jalannya. Djuyamto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Sebelumnya, Djuyamto menjabat sebagai ketua majelis hakim yang memutus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, Hasto juga menyinggung mengenai kasus yang sedang dihadapinya. Ia menyebut kasus tersebut sebagai sebuah pengulangan dan menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam proses penyidikan. Hasto mengklaim bahwa sejumlah saksi yang diajukan dalam persidangan mengalami intimidasi. Ia juga menyoroti penggunaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang menurutnya penuh dengan konflik kepentingan.
Hakim Djuyamto sendiri diketahui sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Djuyamto menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto.