Sengketa Hasil PSU Bergulir ke MK, Potensi Pemungutan Suara Ulang Berulang Kembali Mencuat

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi sorotan setelah menerima gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari enam daerah. Langkah ini memicu perdebatan mengenai potensi terulangnya sejarah Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II, sebuah fenomena yang pernah terjadi dalam Pilkada 2021 lalu.

Gugatan-gugatan tersebut diajukan oleh berbagai pihak yang merasa tidak puas dengan hasil PSU yang telah dilaksanakan. Berikut adalah daftar daerah yang hasil PSU-nya digugat ke MK:

  • Kabupaten Siak: Gugatan diajukan oleh Irving Kahar Arifin Sugianto pada 26 Maret 2025.
  • Kabupaten Barito Utara: Gugatan diajukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo pada 26 Maret 2025.
  • Kabupaten Pulau Taliabu: Gugatan diajukan oleh Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi pada 10 April 2025.
  • Kabupaten Buru: Gugatan diajukan oleh Amus Besan dan Hamsah Buton pada 10 April 2025.
  • Kabupaten Banggai: Gugatan diajukan oleh Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang pada 11 April 2025.
  • Kabupaten Kepulauan Talaud: Gugatan diajukan oleh Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo pada 14 April 2025.
  • Kabupaten Puncak Jaya: Gugatan rekapitulasi ulang PSU diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Dosen Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti kemungkinan berulangnya PSU jilid II seperti yang pernah terjadi pada Pilkada 2021. Menurutnya, PSU berulang dapat terjadi jika MK menemukan bukti pelanggaran yang signifikan dan memengaruhi hasil Pilkada. Titi berharap semua pihak yang bersengketa dapat menerima putusan MK dengan lapang dada dan melaksanakannya dengan baik.

Sebagai informasi, pada Mei 2021, MK pernah memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk menunda penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih setelah PSU pertama. Kemudian, pada Juni 2021, MK kembali memerintahkan PSU jilid II di dua TPS setelah gugatan dari pasangan Andi Suhaimi-Faizal Amri. Anwar Usman, yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK, memerintahkan KPU Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksanakan PSU di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Rantau Selatan.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, juga memberikan tanggapannya terkait gugatan hasil PSU ke MK. Ia menekankan pentingnya ketegasan MK dalam memutuskan sengketa Pilkada. Zulfikar juga mengingatkan agar proses PSU tidak disalahgunakan sebagai proyek yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ia menekankan bahwa ketidakpastian akibat gugatan PSU yang berlarut-larut hanya akan merugikan masyarakat dan menghambat pemerintahan daerah.

Zulfikar juga menyarankan agar seluruh peserta Pilkada dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama. Menurutnya, keadilan pemilu yang sempurna tidak mungkin tercapai, dan gugatan PSU hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. Ia menekankan pentingnya ketegasan MK dalam menangani sengketa Pilkada agar tidak terjadi PSU yang berulang-ulang.