PAM JAYA Gandeng P3RSI Wujudkan Keterbukaan Informasi Tagihan Air di Hunian Vertikal

Perusahaan Air Minum Jaya (PAM JAYA) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menggandeng Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Kolaborasi ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mengoptimalkan sistem penagihan air secara langsung ke unit-unit hunian di apartemen dan rumah susun. Acara penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat PAM JAYA, Pejompongan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 16 April 2025.

Inisiatif ini merupakan respon terhadap kebutuhan akan transparansi dan keadilan dalam penagihan air, terutama bagi para penghuni hunian vertikal. Melalui kerja sama ini, PAM JAYA dan P3RSI berupaya memastikan bahwa setiap penghuni memiliki akses langsung terhadap informasi mengenai penggunaan air mereka, sehingga meminimalisir potensi kesalahpahaman dan meningkatkan akuntabilitas.

Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa program penagihan langsung ini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pelanggan. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap aspek pelayanan PAM JAYA, termasuk dalam hal penagihan air. “Kami ingin setiap penghuni rumah susun mengetahui secara langsung pemakaian air mereka. Setiap tetes air tercatat dan ditagihkan secara adil, sehingga transparansi dan kepercayaan semakin terjaga,” ujarnya.

Ketua Umum DPP P3RSI, Adji Lauhatta, menyambut baik inisiatif yang digagas oleh PAM JAYA. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud nyata dari semangat untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat. “Setelah beberapa kali berdiskusi, akhirnya kami mencapai titik temu. Semua pihak harus mengikuti aturan yang ada. Semoga program ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penghuni rumah susun,” kata Adji.

MoU ini juga mencakup komitmen bersama untuk melaksanakan sosialisasi dan implementasi teknis di lapangan. PAM JAYA dan P3RSI akan bekerja sama untuk memastikan bahwa transisi menuju sistem baru ini berjalan lancar, efektif, dan tidak membingungkan masyarakat. Diharapkan, dengan adanya keterbukaan informasi dan proses penagihan yang adil, kepercayaan masyarakat terhadap PAM JAYA akan semakin meningkat.

Kerja sama ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Tarif Air. Dengan adanya penagihan langsung, diharapkan penghitungan tarif air dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan pemakaian masing-masing unit hunian.

Rincian Kolaborasi:

  • Transparansi Tagihan: Penghuni apartemen dan rumah susun akan menerima informasi detail mengenai penggunaan air mereka.
  • Penagihan Langsung: PAM JAYA akan melakukan penagihan langsung ke masing-masing unit hunian.
  • Sosialisasi Bersama: PAM JAYA dan P3RSI akan bekerja sama dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai sistem baru ini.
  • Implementasi Teknis: Kedua belah pihak akan berkoordinasi dalam pelaksanaan teknis di lapangan untuk memastikan kelancaran transisi.

Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masalah-masalah terkait penagihan air di hunian vertikal dapat diatasi secara efektif, dan masyarakat dapat menikmati pelayanan air bersih yang lebih baik dan transparan.