Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kekerasan Seksual: Kasus Lama Terungkap, Korban Bertambah
Dokter Kandungan di Garut Terjerat Kasus Kekerasan Seksual, Bukan Kasus Pertama?
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat seorang dokter kandungan bernama M Syafril Firdaus di Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polres Garut telah menetapkan M Syafril sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Kasus ini mencuat setelah viralnya sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelecehan saat pemeriksaan pasien hamil.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Ratna Dewi Oeni Cholifah, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait rekam jejak sang dokter. Menurut Ratna, Syafril ternyata pernah dilaporkan atas kasus serupa beberapa waktu lalu.
"Beberapa bulan lalu, pelaku pernah ditonjok oleh suami pasien karena dugaan pelecehan. Namun, kasus tersebut berakhir dengan penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Ratna.
Meski kasus sebelumnya diselesaikan secara damai, Ratna mengatakan bahwa kini muncul lebih banyak korban yang berani melaporkan tindakan Syafril. Hal ini mendorong pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kronologi Kasus yang Menjerat Dokter Syafril
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial AED (24), yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Syafril. AED menghubungi Syafril melalui pesan WhatsApp untuk berkonsultasi terkait masalah keputihan yang dialaminya. Setelah konsultasi, Syafril menjadwalkan pemeriksaan di kliniknya pada tanggal 22 Maret 2025.
Setelah pemeriksaan, Syafril menawarkan vaksinasi dengan biaya Rp 6 juta dan melakukan penyuntikan di rumah orang tua korban. Usai vaksinasi, Syafril meminta diantarkan ke suatu tempat dengan alasan searah. Dalam perjalanan, mereka mampir ke indekos Syafril dengan dalih ingin menyerahkan uang pembayaran vaksin secara diam-diam. Di dalam kamar indekos itulah, dugaan pelecehan terjadi.
Menurut pengakuan AED, Syafril menarik tangannya dan mengajaknya masuk ke kamar, lalu mengunci pintu. Korban sempat mengancam akan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Namun, Syafril mengabaikan ancaman tersebut dan melakukan tindakan pelecehan. AED berusaha melawan dengan menendang pelaku hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Akibat perbuatannya, Syafril dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 300 juta. Sementara itu, kasus dugaan pelecehan yang terekam dalam video viral masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.