Korupsi Investasi Fiktif Taspen: KPK Periksa Ibunda Mantan Dirut Kosasih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero) yang menyeret mantan Direktur Utama, Antonius NS Kosasih (ANSK). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Maria Magdalena Kosasih (MMK), ibunda dari ANSK, sebagai saksi pada hari Kamis (17/4/2025).

"Hari ini, Kamis (17/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam kegiatan Investasi PT. Taspen (Persero) tahun anggaran 2019," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan resminya. Selain MMK yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, KPK juga memanggil Meitawati Edianingsih, seorang karyawan swasta, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus ini telah menyeret ANSK sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun. Selain ANSK, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga telah ditahan.

Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM diduga melawan hukum dan menguntungkan sejumlah pihak. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 200 miliar, yang berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun tersebut.

KPK terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.