Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor: Inisiatif Provinsi Permudah Wajib Pajak di Bulan April 2025

Gelombang keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali bergulir di berbagai daerah Indonesia pada April 2025. Beberapa provinsi mengumumkan program pemutihan dan diskon pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

Inisiatif ini menawarkan penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pokok pajak, serta insentif berupa diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Berikut adalah rangkuman provinsi-provinsi yang memberlakukan kebijakan tersebut:

  • Jawa Tengah: Pemprov Jateng menjalankan program pemutihan pajak kendaraan dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Warga Jawa Tengah dapat menikmati penghapusan denda dan pokok tunggakan pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja. Cukup membawa STNK dan KTP untuk memanfaatkan program ini.
  • Jawa Barat: Pemprov Jabar menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan roda dua dan roda empat mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup tunggakan pajak hingga tahun 2024, dan masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan 2025. Pemprov Jabar juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
  • Banten: Pemprov Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025. Pembebasan pokok dan sanksi pajak berlaku bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelumnya, kecuali bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
  • Kalimantan Selatan: Program diskon PKB di Kalimantan Selatan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024, insentif yang diberikan berupa diskon pokok PKB sebesar 25 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan II (BBNKB) gratis.
  • Kalimantan Timur: Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat Kalimantan Timur hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan untuk bebas denda. Persyaratan meliputi kepemilikan kendaraan pribadi atau sosial keagamaan, tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar. Program ini tidak termasuk biaya SWDKLLJ dan PNBP.
  • Aceh: Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif hingga 31 Desember 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
  • Bali: Pemprov Bali memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025. Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen. BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
  • Kepulauan Riau: Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen yang berlaku selama Januari hingga Juni 2025. Masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024.

Dengan adanya program-program keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraan mereka dan turut berkontribusi pada pembangunan daerah.