Presiden Prabowo Sahkan UU TNI Sebelum Idul Fitri
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media, Kamis (17/4/2025).
UU TNI ini sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan bahwa penandatanganan UU tersebut diperkirakan terjadi sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025. Namun, ia berjanji akan memeriksa kembali tanggal pastinya untuk memastikan informasi yang akurat.
Penetapan UU TNI ini sempat diwarnai perdebatan publik. Beberapa pihak menyampaikan kekhawatiran terkait potensi munculnya kembali dwifungsi TNI. Kekhawatiran ini muncul seiring dengan adanya penugasan prajurit TNI di beberapa lembaga negara. Akan tetapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, menepis kekhawatiran tersebut.
Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa UU TNI yang telah disetujui oleh DPR tidak akan memicu dwifungsi TNI. Ia menjelaskan bahwa penugasan prajurit TNI dalam UU yang baru hanya mencakup dua lembaga yang memang sudah memiliki keterkaitan dengan TNI, yaitu Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Kehadiran hakim militer dan Kamar Pidana Militer di Mahkamah Agung, serta keberadaan Jaksa Agung Pidana Militer di Kejaksaan Agung, menurutnya, menjadi dasar legitimasi penugasan tersebut. Penjelasan ini disampaikan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia juga memastikan bahwa draf UU yang disetujui dalam rapat paripurna DPR tidak mengalami perubahan sebelum diteken oleh Presiden Prabowo.
Dengan disahkannya UU TNI ini, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan tugas dan fungsi TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.