Revisi UU TNI Disahkan: Presiden Prabowo Teken Undang-Undang yang Sempat Menuai Kontroversi

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Undang-Undang (UU) TNI hasil revisi, sebuah langkah yang dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pengesahan ini terjadi setelah UU tersebut disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 20 Maret lalu.

"Sudah ditandatangani sebelum Lebaran. Sekitar tanggal 27 atau 28. Nanti saya pastikan lagi tanggal tepatnya," ujar Prasetyo kepada awak media pada hari Kamis, 17 April 2025.

Pengesahan UU TNI ini sebelumnya menjadi sorotan publik dan menuai berbagai kritik. Presiden Prabowo sendiri sempat menjelaskan urgensi dari revisi UU tersebut. Salah satu alasan utama percepatan pengesahan, menurut Prabowo, adalah terkait dengan masa jabatan para petinggi TNI.

"Kita mengalami fenomena di mana Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) berganti setiap tahun. Usia mereka habis, waktu untuk berkarier pun singkat. Bagaimana kita bisa memiliki organisasi yang pemimpinnya silih berganti setiap tahun?" ungkap Prabowo.

Lebih lanjut, Prabowo menekankan bahwa revisi UU TNI difokuskan pada penyesuaian usia pensiun perwira tinggi, bukan untuk menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang kontroversial di masa lalu.

"Saya sampaikan bahwa inti dari RUU TNI ini adalah memperpanjang usia pensiun beberapa perwira tinggi. Tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI," tegasnya.

Prabowo juga menyinggung tentang penempatan personel TNI di jabatan sipil. Menurutnya, hal tersebut tetap memperhatikan aturan yang berlaku, di mana personel TNI yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini. Pengecualian diberikan pada beberapa lembaga tertentu yang memang membutuhkan keahlian khusus dari personel TNI.

"Saya masih ingat dulu, ketika kecil, perjalanan dari Jakarta menuju Puncak seringkali terhambat oleh oknum yang meminta-minta. Kondisi zaman sudah berbeda. Menurut saya, Undang-Undang TNI ini bukan isu besar. Tidak ada niat tersembunyi. Semua pejabat TNI yang akan menduduki jabatan sipil harus pensiun dini, kecuali di beberapa lembaga seperti intelijen, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Badan SAR Nasional (Basarnas), yang memang sudah sejak dulu melibatkan personel TNI. Ini hanya formalitas," jelas Prabowo.

Ia juga menambahkan mengenai keberadaan personel TNI di Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Menurutnya, hal tersebut wajar karena adanya Jaksa Pidana Militer dan hakim agung kamar militer. Prabowo meyakini bahwa masyarakat memahami alasan di balik ketentuan tersebut.

Berikut adalah poin-poin yang disinggung dalam revisi UU TNI:

  • Usia Pensiun: Revisi UU TNI memfokuskan pada penyesuaian usia pensiun perwira tinggi.
  • Jabatan Sipil: Personel TNI yang akan menduduki jabatan sipil harus pensiun dini, dengan pengecualian pada lembaga tertentu.
  • Dwifungsi TNI: Tidak ada niat untuk menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
  • Kejaksaan dan Mahkamah Agung: Keberadaan personel TNI di Kejaksaan dan Mahkamah Agung dianggap wajar karena adanya Jaksa Pidana Militer dan hakim agung kamar militer.

Pengesahan UU TNI ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan negara.