KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, Mantan Dirut Hutama Karya Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan lahan di sekitar proyek strategis Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Sebagai bagian dari proses penyidikan, lembaga antirasuah ini memanggil sejumlah saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Bintang Perbowo dan saksi lainnya dilakukan pada hari Kamis, 17 April. Pemeriksaan ini difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan lahan yang terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2020. Selain Bintang Perbowo, KPK juga memanggil M Rizal Sutjipto, yang pada periode 2018-2021 menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Materi pemeriksaan belum diungkapkan secara rinci, namun dipastikan berkaitan erat dengan proses pengadaan lahan yang menjadi fokus penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTTS ini telah memasuki tahap penyidikan. KPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang signifikan dalam proses pengadaan lahan yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. Untuk menghitung secara pasti besaran kerugian tersebut, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam perkembangannya, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan pejabat Hutama Karya, sementara satu orang lainnya berasal dari pihak swasta.

Hutama Karya sendiri telah menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan KPK terkait transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020. Transaksi ini melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya, di mana saat ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.