Provinsi Jawa Tengah: Tanggapan Pemerintah Terhadap Wacana Pemekaran Wilayah

Wacana pemekaran Provinsi Jawa Tengah menjadi beberapa wilayah otonom baru terus bergulir, memicu diskusi hangat di berbagai kalangan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) akhirnya angkat bicara mengenai usulan yang membagi wilayah administrasi menjadi empat provinsi baru.

Usulan tersebut meliputi pembentukan Provinsi Banyumasan, Provinsi Muria Raya, Daerah Istimewa Surakarta, dan mempertahankan Provinsi Jawa Tengah dengan wilayah yang lebih kecil. Gagasan ini sebelumnya dilontarkan oleh Anggota DPD RI Abdul Kholik dalam sebuah forum diskusi, di mana ia mengusulkan pembagian Jawa Tengah menjadi tiga hingga empat provinsi berdasarkan pertimbangan geografis, seperti wilayah utara, selatan, timur, dan Pantura timur.

Menanggapi wacana ini, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menyatakan bahwa Pemprov Jateng tidak menanggapi isu tersebut secara serius. Menurutnya, wacana tersebut belum menjadi prioritas dan belum ada urgensi untuk diwujudkan. Ia menyerahkan pembahasan isu ini kepada kalangan akademisi yang lebih mendalaminya.

"Siapa yang mau mekarkan? Itu kan isu, saya tidak bisa menanggapi," ujarnya di Kantor Gubernur Jawa Tengah, menekankan bahwa pemerintah provinsi saat ini tidak memiliki agenda untuk membahas atau merealisasikan pemekaran wilayah.

Diskusi mengenai pemekaran Jawa Tengah memang cukup ramai di kalangan akademisi dari berbagai universitas terkemuka, seperti Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Universitas Diponegoro (Undip), dan Universitas Negeri Surakarta (UNS). Sujarwanto mempersilakan media untuk meminta tanggapan dari para akademisi terkait, mengingat Pemprov Jateng sendiri belum pernah secara khusus memikirkan atau merencanakan pemekaran provinsi.

"Karena kita tidak sedang berpikir penambahan provinsi, tidak sedang berpikir seperti itu. Jadi khazanah atau diskusi, biar saja lah," tambahnya. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jateng tidak memiliki kepentingan khusus untuk menanggapi isu tersebut, terutama karena belum ada arahan atau perintah dari pemerintah pusat terkait wacana pemekaran ini.

"Tidak ada kepentingannya. Maksudnya, tidak ada urgensi yang sedang kita pikirkan itu. Kedua, tidak ada perintah nasional untuk memikirkan itu, sehingga kalau itu jadi kajian ilmiah akademisi, kita hormati dan itu bagus," pungkas Sujarwanto.

Berikut adalah rincian usulan pemekaran wilayah di Jawa Tengah yang beredar:

  • Provinsi Banyumasan

    • Kota Tegal
    • Kabupaten Brebes
    • Kabupaten Cilacap
    • Kabupaten Tegal
    • Kota Purwokerto
    • Kabupaten Banyumas
    • Kabupaten Purbalingga
    • Kabupaten Banjarnegara
    • Kabupaten Kebumen

    Ibu kota provinsi yang diusulkan: Purwokerto

  • Provinsi Muria Raya

    • Kabupaten Jepara
    • Kabupaten Kudus
    • Kabupaten Pati
    • Kabupaten Grobogan
    • Kabupaten Rembang
    • Kabupaten Blora

    Ibu kota provinsi yang diusulkan: Kudus

  • Provinsi Daerah Istimewa Surakarta

    • Kota Surakarta
    • Kabupaten Boyolali
    • Kabupaten Klaten
    • Kabupaten Sragen
    • Kabupaten Sukoharjo
    • Kabupaten Wonogiri

    Ibu kota provinsi yang diusulkan: Surakarta

  • Provinsi Jawa Tengah (Setelah Pemekaran)

    • Kabupaten Batang
    • Kabupaten Demak
    • Kabupaten Karanganyar
    • Kabupaten Kendal
    • Kabupaten Magelang
    • Kabupaten Pekalongan
    • Kabupaten Pemalang
    • Kabupaten Purworejo
    • Kabupaten Semarang
    • Kabupaten Temanggung
    • Kabupaten Wonosobo
    • Kota Magelang
    • Kota Pekalongan
    • Kota Salatiga
    • Kota Semarang

    Ibu kota provinsi: Kota Semarang