Dokter Residensi Diduga Bawa Narkoba Pribadi dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter residensi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah Pratama (31), memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat tengah mendalami asal-usul obat-obatan yang diduga digunakan pelaku untuk melumpuhkan korban.
Kombes Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Priguna mengaku membawa sendiri obat-obatan tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa obat-obatan yang ditemukan di lokasi kejadian tidak diresepkan atau disediakan oleh pihak rumah sakit tempat Priguna bertugas sebagai dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
"Sementara katanya bawa sendiri ya," ujar Surawan di Mapolda Jabar, Kamis (17/4/2025).
Surawan menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak memberikan izin kepada Priguna untuk menggunakan obat-obatan tersebut. Status Priguna sebagai dokter residen atau PPDS Unpad memperkuat dugaan bahwa ia mendapatkan obat-obatan tersebut di luar prosedur resmi rumah sakit.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk menelusuri bagaimana tersangka bisa mendapatkan dan memiliki obat-obatan tersebut. Dalam olah TKP, petugas mengamankan sejumlah obat-obatan yang kuat dugaan digunakan untuk membius korban, di antaranya:
- Propofol
- Midazolam HCI
- Fentanyl Citrate
- Rocuronium Bromide
- Ephedrine Hydrochloride
Namun, jenis obat yang spesifik digunakan untuk membius korban masih dalam penyelidikan. Guna mengungkap fakta tersebut, polisi berencana melakukan uji toksikologi untuk mencocokkan sampel darah korban dengan jenis-jenis obat yang ditemukan. Uji laboratorium ini diharapkan dapat mengidentifikasi secara pasti jenis obat yang masuk ke dalam tubuh korban serta perkiraan dosisnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 17 saksi, termasuk korban dan dokter pengawas di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Priguna telah ditangkap dan ditahan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Ia dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, polisi juga mempertimbangkan untuk menambahkan dakwaan dengan Pasal 64 KUHP mengenai perbuatan berulang, mengingat adanya indikasi bahwa tindakan serupa pernah dilakukan sebelumnya.