Dokter di Garut Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, memasuki babak baru. M. Syafril Firdaus alias Iril, dokter yang sebelumnya bertugas di sebuah klinik swasta di Garut Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien. Penetapan tersangka ini bukan terkait dengan kasus yang sebelumnya viral di media sosial, melainkan kasus lain dengan korban yang berbeda.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, kasus ini bermula ketika korban, seorang wanita berusia 24 tahun asal Garut, melakukan pemeriksaan kesehatan kepada dokter Iril. Beberapa hari setelah pemeriksaan awal di klinik, dokter Iril menawarkan jasa pemeriksaan lanjutan di rumah korban. Korban menyetujui tawaran tersebut, dan dokter Iril datang ke rumah korban yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya. Dokter Iril memberikan suntikan vaksin kepada korban.
Usai memberikan pengobatan, dokter Iril meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat kosnya di wilayah Tarogong Kidul dengan alasan tidak membawa kendaraan. Setelah mengantar dokter Iril, korban berniat membayar biaya pengobatan sebesar Rp 6 juta. Namun, dokter Iril menolak pembayaran di tempat terbuka dan meminta korban untuk membayar di dalam kamar kosnya dengan alasan malu dilihat orang lain.
Korban kemudian mengikuti dokter Iril masuk ke kamar kos. Setibanya di dalam kamar, dokter Iril mengunci pintu dan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Korban melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut. Kejadian ini sempat dirahasiakan oleh korban, namun akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada Selasa lalu.
Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang menambahkan bahwa terkait kasus yang viral, pihaknya masih berupaya untuk meminta keterangan dari korban. Hingga saat ini, korban dalam kasus yang viral tersebut belum membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.