Pendaki Ilegal Gunung Merapi Dihukum: Larangan Mendaki dan Kerja Bakti Konservasi
Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) mengambil tindakan tegas terhadap 20 pendaki yang terbukti melakukan pendakian ilegal di kawasan tersebut pada tanggal 13 April 2025. Tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran serius terhadap peraturan yang melarang pendakian di jalur yang saat ini ditutup.
Proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan dilakukan di kantor Balai TNGM pada tanggal 15 April 2025. Dalam proses ini, para pelaku didampingi oleh orang tua atau wali masing-masing. Fakta yang terungkap selama pemeriksaan menunjukkan bahwa para pendaki tersebut sadar akan penutupan jalur pendakian, namun tetap nekat melanggar demi mencapai puncak Merapi secara ilegal. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim dari Balai TNGM yang terdiri dari Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala SPTN Wilayah II, dan Koordinator Polisi Kehutanan. Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, Balai TNGM menjatuhkan serangkaian sanksi yang bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya konservasi.
Sanksi yang diberikan kepada para pendaki ilegal meliputi:
- Kewajiban Hadir di Kantor Balai TNGM: Para pelaku diwajibkan untuk menghadirkan keluarga mereka ke kantor Balai TNGM untuk mengikuti proses permintaan keterangan secara resmi. Hal ini bertujuan untuk melibatkan keluarga dalam proses pembinaan dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak negatif dari tindakan ilegal yang dilakukan.
- Kampanye Konservasi di Media Sosial: Setiap pelaku diwajibkan untuk secara aktif mengkampanyekan informasi tentang penutupan jalur pendakian Merapi dan pentingnya konservasi melalui akun media sosial pribadi mereka. Mereka harus membuat minimal satu unggahan per minggu selama enam bulan. Unggahan ini tidak boleh dihapus dan akan dipantau secara ketat oleh pihak Balai TNGM. Langkah ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak orang dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga kelestarian Gunung Merapi.
- Wajib Lapor: Selama satu bulan, para pelaku diwajibkan untuk datang setiap minggu ke kantor Balai TNGM untuk melaporkan unggahan media sosial mereka serta jumlah akun yang berhasil dijangkau oleh unggahan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku benar-benar melaksanakan kewajiban kampanye konservasi dengan sungguh-sungguh.
- Kontribusi Kegiatan Konservasi: Sebagai bentuk tanggung jawab ekologis, para pelaku diwajibkan untuk menyiapkan polybag dan mengisi media tanam sebanyak 1.000 hingga 1.500 buah di sejumlah resor TNGM, termasuk di Resor Cangkringan, Dukun, Kemalang, dan Musuk Cepogo. Mereka juga harus menata area persemaian sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem. Kegiatan ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan. Melalui kegiatan ini, para pelaku diharapkan dapat merasakan langsung pentingnya upaya konservasi dan pemulihan ekosistem.
- Masuk Daftar Hitam: Seluruh pelaku akan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist pendaki untuk seluruh kawasan konservasi selama tiga tahun ke depan. Ini merupakan langkah preventif agar pelanggaran serupa tidak terulang. Dengan dimasukkannya ke dalam daftar hitam, para pelaku tidak akan diizinkan untuk melakukan pendakian di kawasan konservasi manapun selama masa hukuman.
Selain itu, sehari sebelumnya, Balai TNGM juga telah memanggil dua orang pendaki ilegal lainnya untuk dimintai keterangan. Informasi dari para pelaku ini akan dijadikan bahan pengembangan lebih lanjut guna menelusuri jaringan dan aktivitas pendakian ilegal lainnya di kawasan Merapi. Hal ini menunjukkan komitmen Balai TNGM dalam memberantas praktik pendakian ilegal secara menyeluruh.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya untuk menjaga kelestarian ekosistem Gunung Merapi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan di kawasan konservasi dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Balai TNGM berharap bahwa tindakan ini dapat menjadi pelajaran bagi para pendaki lainnya untuk selalu mematuhi peraturan dan menghormati alam.