Tragis! Bocah di Sleman Jadi Korban Kekerasan Ibu Tiri hingga Alami Pembusukan Perut

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wilayah Sleman, Yogyakarta. Seorang wanita berinisial FR (37) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang baru berusia 4 tahun, AS. Akibat perbuatan keji tersebut, korban mengalami luka serius hingga pembusukan di bagian perut dan harus menjalani operasi kandung kemih.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sleman mengungkapkan bahwa peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Purwomartani, Kalasan, Sleman, pada tanggal 26 April 2025. Laporan mengenai dugaan tindak kekerasan ini baru diterima pihak kepolisian pada tanggal 3 April 2025.

AKP Riski Adrian, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Sleman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan pihak rumah sakit yang mencurigai adanya pasien anak yang menjadi korban kekerasan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan intensif.

"Saat petugas mendatangi rumah sakit, korban berada di ruang ICU dalam kondisi yang belum memungkinkan untuk berkomunikasi karena baru saja menjalani operasi kandung kemih. Dokter mendiagnosis adanya pembusukan di dalam perut korban akibat hantaman benda tumpul," terang AKP Riski dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Kamis (17/4/2025).

Proses penyelidikan sempat terhambat karena kondisi korban yang belum stabil. Setelah beberapa hari dan dengan bantuan seorang psikiater, korban akhirnya dapat diajak berkomunikasi. Namun, respons yang diberikan sangat memilukan.

"Ketika ditanya nama dan bagaimana kejadiannya, anak tersebut hanya mampu mengucapkan satu kalimat berulang kali, 'ibu jahat, ibu jahat, ibu jahat'," ungkap AKP Riski.

Berdasarkan keterangan korban dan bukti-bukti yang dikumpulkan, polisi mendapati bahwa korban tinggal bersama ibu tirinya. Saksi-saksi tetangga juga membenarkan bahwa korban sering mengeluh dan mengalami kekerasan dari pelaku.

Dengan berbekal keterangan saksi dan hasil visum, polisi berhasil menangkap FR. Awalnya, pelaku mengelak tuduhan tersebut, namun akhirnya mengakui telah menendang perut korban.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa aksi penyiksaan telah berlangsung sejak akhir tahun 2024. Ironisnya, ayah kandung korban tidak mengetahui perbuatan keji yang dilakukan istrinya. Kekerasan tersebut baru terungkap setelah korban harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Suami pelaku bekerja di luar rumah, sehingga tidak mengetahui kejadian tersebut. Saat korban dirawat di rumah sakit, pelaku berdalih kepada suaminya bahwa anaknya terjatuh," jelas AKP Riski.

Motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena merasa jengkel terhadap suaminya. Kemarahan tersebut dilampiaskan kepada korban saat suami tidak berada di rumah. Menurut pengakuan pelaku, ia melakukan kekerasan jika korban dianggap nakal atau rewel.

Kini, FR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia terancam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Pelaku saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita di Wonosari, mengingat pelaku memiliki anak bayi yang masih membutuhkan ASI," pungkas AKP Riski.

Daftar Barang Bukti:

  • Visum Et Repertum
  • Pakaian Korban
  • Keterangan Saksi