Korupsi Anggaran Sampah Tangsel: Kejati Banten Ungkap Kongkalikong Penetapan Harga
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar praktik korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024. Modus operandi yang terungkap adalah pengaturan harga oleh para tersangka, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 75,9 miliar.
Tim penyidik Kejati Banten menemukan bahwa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Tangsel, ternyata hanya meniru dan menyalin HPS dari tahun sebelumnya, khususnya yang dibuat oleh PT EPP. Proses ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak swasta dalam penentuan harga proyek.
"Jadi, HPS itu hanya menyalin dari HPS pada tahun sebelumnya khususnya untuk pengangkutan (PT HPP)," ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten Nurhimawan.
Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini dilakukan melalui mekanisme e-purchasing. Namun, dalam pelaksanaannya, HPS diatur oleh para tersangka. Bahkan, Pemkot menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak valid dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jadi tidak melibatkan panitia pengadaan," imbuhnya.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna sebelumnya mengungkapkan bahwa tersangka Kabid Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa, menyusun HPS yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tersangka memiliki peran penting dalam memenangkan PT EPP dalam proyek senilai Rp 75,9 miliar tersebut.
"HPS yang ditetapkan oleh tersangka selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK dan dijadikan sebagai dasar referensi harga pada saat negosiasi harga ternyata tidak disusun secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Rangga.
Sebagai PPK, tersangka juga lalai dalam melakukan klarifikasi teknis kepada PT EPP dalam proses E-Katalog. Kontrak pengangkutan dan pengelolaan sampah juga disusun secara tidak benar, karena tidak mengatur secara detail tujuan lokasi pengangkutan sampah dan teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP.
"Karena tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan tidak mengatur bagaimana teknis pengolahan sampah yang harus dilakukan oleh PT EPP," jelas Rangga.
Dalam kasus korupsi ini, Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
- Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Tangsel, Wahyunoto Lukman.
- Kabid Kebersihan, TB Apriliadhi Kusumah.
- Pihak swasta dari PT EPP, SYM.
Ketiga tersangka diduga bersekongkol untuk memenangkan PT EPP dalam tender pengelolaan sampah. Mereka membuat perusahaan tersebut seolah-olah memiliki kemampuan untuk menangani pengelolaan sampah secara profesional. Peran tersangka SYM dalam kasus ini adalah memberikan data yang kemudian dijadikan dasar penyusunan HPS yang bermasalah.