Polda Riau Gandeng UIR dalam Implementasi Green Policing

Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggandeng Universitas Islam Riau (UIR) dalam upaya mengimplementasikan konsep Green Policing. Inisiatif ini menjadi langkah strategis Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi perhatian utama.

Konsep Green Policing diperkenalkan langsung oleh Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, dalam sebuah seminar bertajuk 'Telaah dan Pengenalan Kebijakan Green Policing Polda Riau' yang diselenggarakan di kampus UIR. Acara ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa serta Rektor UIR, Prof. Dr. rer. pol. H. Syafrinaldi, S.H., M.C., menandakan keseriusan kedua belah pihak dalam menjalin kolaborasi.

Dalam paparannya, Irjen Pol. Herry Heryawan menekankan bahwa Green Policing adalah jawaban atas tantangan zaman yang menuntut aparat penegak hukum untuk lebih responsif terhadap isu-isu lingkungan. Ia menjelaskan bahwa konsep ini dibangun atas dasar kemitraan pentahelix yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemerintah, pelaku usaha, media, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan tokoh adat.

Lebih lanjut, Kapolda Riau menjelaskan bahwa Green Policing akan mengintegrasikan teknologi dan E-Policing dalam pemantauan ekosistem, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Polri agar lebih profesional dan berwawasan lingkungan. Penegakan hukum ekologis yang berkeadilan dan berkelanjutan juga menjadi bagian penting dari konsep ini.

"Peran civitas akademika sangat penting dalam implementasi Green Policing. Kami berharap dialektika positif dapat dibangun bersama untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan," ujar Irjen Pol. Herry Heryawan.

Kapolda juga menyampaikan bahwa Green Policing merupakan wujud nyata dari semangat Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) dalam konteks pemolisian modern yang sadar lingkungan. Hal ini berarti, Polda Riau akan mengandalkan pemetaan risiko lingkungan berbasis data dan intelijen, mengutamakan intervensi humanis dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan, serta mewujudkan keterbukaan dan keadilan hukum dalam menangani kejahatan lingkungan.

Pada kesempatan tersebut, Irjen Pol. Herry Heryawan juga memperkenalkan tagline Polda Riau, 'Melindungi Tuah, Menjaga Marwah'. Tuah diartikan sebagai kekayaan alam dan keberkahan yang harus dilindungi, sedangkan Marwah adalah kehormatan dan identitas masyarakat Riau. Tagline ini menjadi landasan moral dalam setiap tindakan kepolisian, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Green Policing juga dibangun atas tiga kerangka utama, yaitu:

  • Komitmen pada nilai-nilai universal, termasuk hak asasi manusia, keberlanjutan, dan keadilan ekologis.
  • Organisasi, perlunya kebijakan kelembagaan Polri yang efektif dalam merespons isu lingkungan.
  • Complexity, Green Policing harus mampu menghadapi kompleksitas masalah sosial-ekologis dengan adaptasi dan respon yang tepat.

Dari aspek aksiologis, Green Policing bertujuan untuk memberikan manfaat konkret kepada masyarakat dan lingkungan melalui berbagai upaya, seperti:

  • Penanganan karhutla dan mafia lingkungan.
  • Penindakan pencemaran udara, air, dan tanah.
  • Penyelesaian konflik lahan dan pengelolaan sumber daya alam.
  • Pencegahan monopoli pangan dan spekulasi harga.
  • Responsif terhadap isu kesehatan masyarakat.
  • Penanganan gangguan keteraturan (patologi sosial).
  • Penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis.

Irjen Pol. Herry Heryawan menambahkan bahwa Green Policing menggunakan pendekatan rekayasa sosial (social engineering) untuk membentuk kesadaran kolektif masyarakat agar aktif menjaga kelestarian lingkungan. Ia berharap, dengan kolaborasi antara Polda Riau dan UIR, konsep Green Policing dapat terimplementasi secara efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat Riau. Beliau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan demi generasi mendatang.