Oknum Polisi di Palembang Diciduk Atas Dugaan Penganiayaan Brutal Terhadap Mantan Kekasih
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali mencoreng citra institusi. Bripka RRM, anggota Polrestabes Palembang, kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh mantan kekasihnya, Wina Septianty (25), atas tindakan kekerasan yang dialaminya.
Penangkapan Bripka RRM dilakukan pada Rabu (17/4/2025) oleh Polda Sumatera Selatan, menyusul laporan yang dibuat oleh Wina terkait penganiayaan yang dialaminya. Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, Kabid Humas Polda Sumsel, mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa Bripka RRM sedang menjalani pemeriksaan intensif.
"Yang bersangkutan sudah diamankan sejak kemarin malam," ujar Kombes Nandang. Bripka RRM kini mendekam dalam penahanan khusus (Patsus) selama 30 hari ke depan atas perintah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumsel. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini. Proses pidana dan pelanggaran kode etik juga akan segera dijalankan oleh Bidpropam Polda Sumsel.
Kasus ini mencuat ke publik setelah Wina mengunggah foto-foto dirinya yang babak belur di akun Instagram pribadinya, @winalubis7472. Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas luka-luka di wajah Wina akibat pukulan yang diduga dilakukan oleh Bripka RRM. Bahkan, beredar informasi bahwa Bripka RRM sempat mengeluarkan senjata api saat kejadian berlangsung.
Menurut keterangan Wina, insiden tersebut terjadi di tempat kos temannya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Selasa (15/4/2025). Bripka RRM datang menghampirinya dan memaksa Wina masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil itulah, cekcok terjadi yang diduga dipicu oleh rasa cemburu Bripka RRM karena Wina telah memiliki pacar baru. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan penganiayaan.
"Saya dipukuli, padahal dia itu mantan saya. Hubungan kami sudah lama berakhir," ungkap Wina usai membuat laporan di Polda Sumsel.
Berikut adalah poin-poin penting dari kronologi kejadian:
- Lokasi: Tempat kos teman korban di kawasan Dwikora, Palembang.
- Waktu: Selasa, 15 April 2025.
- Pemicu: Cekcok mulut di dalam mobil terkait hubungan asmara yang telah berakhir.
- Tindakan: Penganiayaan fisik yang menyebabkan luka-luka di wajah korban.
- Pelaku: Bripka RRM, anggota Polrestabes Palembang (mantan pacar korban).
- Korban: Wina Septianty (25).
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Tindakan tegas akan diambil jika terbukti bersalah dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kode etik profesi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk selalu menjaga etika dan perilaku, serta menghindari tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.