Oknum Dokter di Garut Diduga Lakukan Tindak Asusila Berkedok Vaksinasi
Oknum Dokter Terlibat Kasus Dugaan Tindak Asusila di Garut
Kasus dugaan tindak asusila yang melibatkan seorang dokter kandungan bernama M. Syafril Firdaus, atau yang dikenal dengan Iril, menggemparkan Garut, Jawa Barat. Pihak kepolisian telah menetapkan Iril sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap pasiennya. Modus yang digunakan pelaku terbilang licik, yakni memanfaatkan kepercayaan pasien dengan dalih memberikan vaksinasi.
Kronologi kejadian bermula ketika Iril menawarkan pemeriksaan lanjutan kepada korban di kediamannya. Korban yang tidak menaruh curiga, menerima tawaran tersebut. Iril kemudian mendatangi rumah korban dan melakukan penyuntikan vaksin. Setelah proses pengobatan selesai, Iril meminta korban untuk mengantarkannya ke tempat kosnya di wilayah Tarogong Kidul dengan alasan tidak membawa kendaraan.
Sesampainya di kos, korban berniat memberikan imbalan sebesar Rp 6 juta kepada Iril atas jasa pengobatannya. Namun, Iril menolak menerima uang tersebut di tempat terbuka dan meminta korban untuk masuk ke dalam kamarnya dengan alasan malu dilihat orang lain. Ajakan tersebut menjadi awal mula terjadinya dugaan tindakan asusila. Di dalam kamar kos, Iril diduga mengunci pintu dan melakukan aksi cabul terhadap korban. Korban yang merasa terkejut dan ketakutan, berusaha melawan dan akhirnya berhasil melarikan diri dari kamar kos tersebut.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengkonfirmasi penangkapan dan penetapan tersangka terhadap dokter Iril. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pihak berwajib mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pasien, untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran atau tindakan mencurigakan dari tenaga medis.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan kecaman dari berbagai pihak. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan efek jera bagi pelaku.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Tersangka: M. Syafril Firdaus alias Iril, seorang dokter kandungan.
- Korban: Seorang pasien yang ditawari pemeriksaan lanjutan.
- Modus: Memanfaatkan kepercayaan pasien dengan dalih vaksinasi dan meminta diantar ke kos.
- TKP: Kamar kos tersangka di wilayah Tarogong Kidul, Garut.
- Pasal yang disangkakan: Diduga melanggar pasal tentang tindak asusila.
Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa.