Bupati Jember Tegaskan Prosedur Perizinan ke Luar Negeri Bagi Pejabat Harus Ditaati

Bupati Jember Beri Tanggapan Tegas Terkait Kepergian Pejabat Dinkes ke Luar Negeri Tanpa Izin

Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyampaikan responsnya terkait keberangkatan Pelaksana Tugas Harian (Plh) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember, Koeshar Yudyarto, ke luar negeri tanpa melalui prosedur perizinan yang sesuai. Bupati yang dikenal dengan sapaan Gus Fawait ini menyatakan keterkejutannya dan menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang di masa mendatang.

"Saya baru mengetahui informasi ini tadi malam, dan saya sangat menyayangkan hal ini. Ke depan, kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi," ungkap Bupati Jember setelah menghadiri rapat paripurna di DPRD Jember.

Menanggapi potensi sanksi yang akan diberikan kepada Koeshar Yudyarto, Bupati Fawait menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Jember. Ia meyakini bahwa Inspektorat memiliki kompetensi dan kewenangan teknis untuk menangani permasalahan ini.

Inspektorat Jember Ungkap Konsekuensi Bagi ASN yang Melanggar Prosedur

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Ratno Cahyo Sembodo, menjelaskan bahwa Koeshar Yudyarto akan menghadapi dua konsekuensi utama akibat tindakannya yang melanggar aturan. Konsekuensi tersebut adalah:

  • Pelanggaran Disiplin PNS: Tindakan Koeshar dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  • Pemotongan Tunjangan: Yang bersangkutan akan dikenakan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) karena dianggap tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah.

Ratno Cahyo Sembodo menambahkan bahwa pelanggaran disiplin PNS ini akan ditindaklanjuti oleh tim pemeriksaan gabungan yang terdiri dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, dan atasan langsung Koeshar Yudyarto.

Prosedur Izin ke Luar Negeri Wajib Ditaati

Menurut Kepala Inspektorat, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak bepergian ke luar negeri wajib mengajukan izin cuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, prosedur ini tidak ditempuh oleh Koeshar Yudyarto. Lebih lanjut tindakan ini berdampak pada keterlambatan pembayaran gaji bagi sekitar 2.000 tenaga kesehatan, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN.

Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Jember. Diharapkan, seluruh ASN dapat mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, terutama terkait dengan izin bepergian ke luar negeri. Hal ini penting untuk menjaga kedisiplinan, ketertiban administrasi, dan kelancaran pelayanan publik di Kabupaten Jember.