Eks Komisioner KPU Mengaku Tak Tahu Asal Dana Suap dalam Kasus Harun Masiku
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, mantan kader PDI-P, terkait dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025), Wahyu mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber dana suap yang diterimanya.
Wahyu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, yang didakwa melakukan perintangan penyidikan dan suap dalam upaya memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wahyu mengenai pengetahuannya tentang asal-usul uang suap yang diterimanya dari Agustiani Tio, yang merupakan utusan PDI-P dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut keterangan Wahyu, Agustiani Tio menyampaikan kepadanya bahwa dana tersebut berasal dari Saiful Bahri, seorang kader PDI-P. Namun, Wahyu menegaskan bahwa Tio tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai sumber dana yang sebenarnya. Dalam persidangan, Jaksa KPK menanyakan:
"Apakah itu murni atau berasal dari Saiful sendiri atau ada orang lain yang mau menyerahkan duit itu pada saudara?"
Wahyu menjawab:
"Saya mendapat penjelasan dari Bu Tio bahwa uang itu dari Saiful, karena yang menyerahkan kepada saya itu Bu Tio, bukan Saiful langsung."
Jaksa KPK juga mempertanyakan perbedaan antara keterangan Wahyu di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya. Dalam BAP, Wahyu disebut mengaitkan uang suap tersebut dengan Hasto Kristiyanto. Wahyu kemudian menjelaskan bahwa penyebutan nama Hasto terkait dengan surat permohonan resmi dari PDI-P yang ditandatangani oleh Hasto selaku Sekjen partai, yang meminta agar Harun Masiku diloloskan sebagai anggota DPR RI.
Namun demikian, Wahyu tetap bersikukuh bahwa ia tidak mengetahui secara pasti sumber dana suap yang diterimanya. "Saya tidak bisa mengatakan mengetahui, padahal saya tidak mengetahui," ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam dakwaan yang diajukan, Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait dugaan suap.
Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat implikasinya terhadap proses demokrasi dan integritas lembaga negara. Keterangan dari para saksi, termasuk Wahyu Setiawan, diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa para pelaku yang terlibat dalam kasus suap ini ke pengadilan.