Potongan Gaji untuk Shalat Jumat: Mantan Karyawan UD Sentoso Seal Mengadu ke Polisi

Kasus dugaan pelanggaran hak pekerja kembali mencuat di Surabaya. Seorang mantan karyawan UD Sentoso Seal, Peter Evril Sitorus, mengungkapkan adanya kebijakan perusahaan yang kontroversial, yaitu pemotongan gaji bagi karyawan Muslim yang melaksanakan shalat Jumat. Pengakuan ini muncul setelah puluhan mantan karyawan perusahaan tersebut melaporkan berbagai permasalahan ketenagakerjaan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Peter, yang bekerja di UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, sejak akhir Desember 2024, mengaku mengetahui praktik pemotongan gaji tersebut dari rekan-rekannya. Meskipun ia sendiri bukan seorang Muslim, Peter menyaksikan bahwa setiap karyawan yang mengambil waktu untuk shalat Jumat akan dipotong gajinya sebesar Rp 10.000. Padahal, upah harian yang diterima Peter dari perusahaan tersebut hanya sebesar Rp 80.000.

"Saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ungkap Peter saat ditemui di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendampingi sekitar 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal untuk membuat laporan ke polisi. Laporan tersebut terkait dengan dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya. Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemerintah kota akan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan dan tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.

"(Laporan) terkait hak mereka diambil, salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan atau hal lainnya," kata Eri di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).

Eri menambahkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang melanggar aturan. Dirinya juga berpesan agar Surabaya tetap kondusif bagi pekerja maupun pengusaha.

"Tapi sopo seng ngelanggar (siapa yang melanggar) aturan, sopo seng (siapa yang) enggak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Kota Surabaya," kata dia.

Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi di Surabaya. Diharapkan pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti laporan para mantan karyawan UD Sentoso Seal dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang hak-haknya dilanggar.

Peter sendiri berharap agar kasus ini segera selesai dan ijazahnya dapat dikembalikan. "Semoga kasus ini cepat kelar, masalahnya selesai teratasi, dan ijazah saya dikembalikan. (Harapan setelah melapor) berjalan sesuai prosedur hukumnya saja," harapnya.